Ayah Tiri di Pringsewu Perkosa Anak Sambung Hingga Hamil 8 Bulan

Kasus ini terungkap setelah guru Bimbingan Konseling (BK) di sekolah curiga melihat perubahan fisik korban

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 08 November 2024 | 13:15 WIB
Ayah Tiri di Pringsewu Perkosa Anak Sambung Hingga Hamil 8 Bulan
Ilustrasi pemerkosaan. Ayah tiri di Pringsewu memerkosa anak sambungnya hingga hamil. [Telisik.id]

SuaraLampung.id - Seorang ayah memerkosa anak sambungnya hingga hamil. Alhasil atas perbuatannya, pelaku berinisial TW (42) ditangkap aparat Polres Pringsewu

Wakapolres Pringsewu Kompol Robi Bowo Wicaksono mengatakan, petugas menangkap pelaku di kediamannya di Kecamatan Gadingrejo, Rabu (6/11/2024). 

Kasus ini terungkap setelah guru Bimbingan Konseling (BK) di sekolah curiga melihat perubahan fisik korban dan juga kondisi korban yang mudah lemas.  

Korban S (16) yang masih kelas 2 SMA ini kemudian dibawa ke puskesmas untuk diperiksa. Hasil medis menyatakan korban tengah hamil dengan usia kandungan sekitar delapan bulan.

Baca Juga:Pilu, Gadis ABG Ini Jadi Korban Rudapaksa Sejak SD

"Korban mengaku bahwa orang yang telah menghamilinya tersebut adalah ayah tirinya sendiri yang selama ini tinggal serumah dengannya," ujar Robi, Jumat (8/11/2024).

Pihak sekolah lalu memberitahu ibu korban mengenai apa yang menimpa korban S. Mendapat cerita tak mengenakkan, ibu korban melapo ke polisi. 

Robi mengatakan, pelaku melakukan perbuatan bejatnya ini berkali-kali sejak Mei 2022 saat korban masih duduk di bangku SMP hingga akhir Oktober 2024 saat korban telah duduk di bangku kelas 2 SMA.

Pemerkosaan ini terjadi di rumah pelaku saat anggota keluarga lainya tidak ada. Pelaku melakukan berbagai bujuk rayu dan janji akan menuruti semua keinginan sehingga akhirnya korban terperdaya dan mau menuruti semua keinginan pelaku.

"Pelaku mengaku menyukai korban. Ia juga berdalih nekat melampiaskan hasrat seksualnya ke anak tiri karena selama ini istrinya menderita suatu penyakit sehingga tidak bisa melayani hasrat seksualnya," ungkap Robi.

Baca Juga:Kurir Sabu 200 Gram dari Aceh Dibekuk di Terminal Pringsewu, Terancam Hukuman Mati

Polisi memberikan pendampingan trauma healing bagi korban. Atas perbuatanya pelaku di jerat dengan Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016, tentang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hingga 15 tahun penjara.

Kemudian denda paling banyak Rp.5 miliar, dan pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena tersangka adalah orang tua, wali, pengasuh anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak