- Pria berinisial DKS mencuri aset senilai Rp50 juta di kantor Ruang Guru, Lampung Selatan, pada Minggu, 5 Juli 2026.
- Pelaku membobol dinding dan pintu kantor untuk mencuri barang elektronik, namun aksinya terekam jelas oleh kamera pengawas CCTV.
- Polisi berhasil menangkap DKS pada 7 Juli 2026 dan menjeratnya dengan pasal pencurian disertai pemberatan atas tindakan kriminal tersebut.
SuaraLampung.id - Niat hati ingin meraup untung besar dengan cara instan, pria berinisial DKS (29) kini justru harus meringkuk di balik jeruji besi.
Alih-alih belajar di Akademi Center Ruang Guru, warga Kalianda, Lampung Selatan ini malah mendatangi kantor bimbingan belajar tersebut pada Minggu subuh untuk melakukan aksi kriminal yang tergolong niat.
Tak tanggung-tanggung, aksi nekatnya itu merugikan PT Ruang Raya Indonesia hingga Rp50 juta. Namun, sehebat apa pun skenario yang ia susun, jejak digital dari kamera pengawas (CCTV) jauh lebih cerdik darinya.
Peristiwa yang terjadi pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 06.17 WIB ini menunjukkan betapa gigihnya pelaku dalam menembus sistem keamanan kantor. Berdasarkan olah TKP, DKS tidak hanya sekadar masuk lewat pintu belakang.
Baca Juga:3 Kali Bobol Puskesmas Rajabasa Indah, Pemuda 18 Tahun Diringkus Polisi
Ia mengawali aksinya dengan merusak teralis besi jendela di sisi kanan bangunan. Belum cukup sampai di situ, pelaku nekat menjebol dinding berbahan gypsum (GRC) untuk bisa menyelinap ke ruang kantor.
Setelah berhasil masuk, ia merusak pintu ruang utama dan menguras isi loker yang menyimpan aset berharga perusahaan. Satu unit laptop HP Pavilion, proyektor InFocus, hingga tablet Huawei MatePad T8 berpindah tangan dalam sekejap.
DKS merasa aman setelah berhasil kabur. Namun, ia lupa bahwa matanya tidak melihat ke arah lensa CCTV yang merekam setiap gerak-geriknya dengan jelas.
Dalam rekaman tersebut, sosok pria bertubuh bongsor dengan setelan khas, jaket biru dongker merek Arei, kaos merah marun, dan celana pendek, terekam jelas sedang beraksi.
"Berbekal analisis rekaman CCTV, anggota berhasil mengidentifikasi ciri-ciri dan keberadaan pelaku," ujar Kapolsek Kalianda, Iptu Sulyadi, Rabu (8/7/2026).
Baca Juga:Aksi Kilat Tekab 308 Temukan Mobil Paket yang Dicuri di Lampung Tengah
Hanya butuh waktu dua hari bagi Unit Reskrim Polsek Kalianda dan tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan untuk mengendus persembunyiannya.
Pada Selasa (7/7/2026) pagi, pelarian DKS resmi berakhir. Saat diciduk, polisi juga mengamankan barang bukti berupa linggis yang digunakan untuk membobol dinding, serta pakaian yang ia kenakan saat beraksi.
Kini, seragam biru dongker milik DKS berganti dengan baju tahanan. Ia dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
Sulyadi mengingatkan para pelaku usaha untuk tidak meremehkan aspek keamanan fisik maupun teknologi.
"Kami mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk memasang pengamanan berlapis dan CCTV. Ini terbukti sangat membantu kami dalam mengungkap kasus secara cepat," tegasnya.