- Seorang turis asal Kanada menjadi korban kekerasan seksual dan penganiayaan fisik oleh pelaku di Pesisir Barat pada Mei lalu.
- Kuasa hukum korban mendesak penegakan UU TPKS menggunakan keterangan saksi dan korban sebagai alat bukti yang sangat memadai.
- Kasus ini menjadi ujian kredibilitas hukum Indonesia serta berpotensi mengancam sektor pariwisata internasional di wilayah Pesisir Barat tersebut.
SuaraLampung.id - Ombak Pesisir Barat yang mendunia biasanya menjanjikan adrenalin dan ketenangan bagi para peselancar mancanegara. Namun, bagi seorang perempuan asal Kanada, surga tropis ini berubah menjadi mimpi buruk yang mencekam pada pertengahan Mei lalu.
Sebuah insiden kekerasan seksual yang terjadi di salah satu surf camp kini menjadi sorotan tajam. Tak hanya soal trauma korban, kasus ini juga menjadi ujian bagi kredibilitas hukum Indonesia di mata dunia internasional.
Jika tak ditangani, citra Pesisir Barat sebagai destinasi wisata kelas dunia terancam hancur dalam semalam.
Segalanya bermula di sebuah restoran. Pelaku, yang bukan bagian dari acara privat korban, melancarkan aksi pelecehan nonfisik berupa gestur tidak senonoh dan tarian intimidatif yang bermuatan seksual.
Baca Juga:Terjebak Siasat Licik Chat WhatsApp: Jerit Pilu Siswi Pesisir Barat di Balik Dinding Kos
Suasana berubah dari risih menjadi mencekam saat pelaku nekat menyentuh area pinggul dan perut korban tanpa persetujuan, bahkan berusaha menciumnya secara paksa.
Aksi pelaku tak berhenti di situ. Saat rekan korban mencoba memediasi secara damai, pelaku justru meledak dalam amarah.
Ia melakukan penganiayaan fisik secara membabi buta dan melontarkan ancaman pembunuhan verbal yang menggetarkan nyali.
Kuasa hukum korban, Adam Shafiq, mengungkapkan betapa beratnya perjuangan psikologis korban saat melapor. Salah satu pemicunya adalah keterbatasan fasilitas kepolisian yang ramah gender.
"Kami mengapresiasi terbitnya Laporan Polisi ini. Namun, ketiadaan Polwan yang memadai di garda terdepan, kabarnya hanya ada satu personel di Polres Pesisir Barat, tentu menyulitkan korban perempuan untuk melaporkan kejahatan sensitif seperti ini secara nyaman," ungkap Adam melalui pers rilis.
Baca Juga:Seni, Lari, dan Kuliner: Wajah Baru Pariwisata Lampung dengan Putaran Uang Rp53 Triliun
Dalam proses hukum ini, tim advokasi menegaskan bahwa zaman telah berubah. Tidak ada lagi ruang bagi dalih klasik kekurangan bukti fisik atau ketiadaan visum untuk kasus pelecehan seksual.
Sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Pasal 25, keterangan korban yang didukung oleh satu alat bukti lain sudah cukup untuk menjerat pelaku.
"Dalam kasus ini, kita punya keterangan korban dan kesaksian dari tiga rekan korban yang melihat langsung kejadian tersebut. Bukti sudah sangat memadai," tegas Adam.
Lebih dari sekadar kasus hukum, ini adalah masalah eksistensi ekonomi daerah. Pesisir Barat hidup dari kunjungan wisatawan asing.
Informasi mengenai kerentanan wisatawan perempuan bisa menyebar dengan kilat di forum-forum ekspatriat internasional.
"Jika aparat tidak tegas, turis asing akan merasa perlindungan hukum di sini lemah. Minat mereka akan menurun, dan itu akan memukul urat nadi ekonomi masyarakat," tambahnya.