- Pemkot Bandar Lampung menargetkan penyelesaian administrasi 11 aset daerah hingga akhir tahun 2026 guna memastikan akuntabilitas kepemilikan.
- Kepala BPKAD memastikan seluruh aset tersebut milik instansi pemerintah pusat dan BUMN, bukan milik perorangan maupun pihak pribadi.
- Pemkot melakukan sinkronisasi data dokumen dengan kementerian terkait agar fasilitas publik tetap dapat bermanfaat bagi masyarakat lokal.
SuaraLampung.id - Teka-teki mengenai status kepemilikan 11 aset di Kota Bandar Lampung yang sempat memicu dinamika di meja legislatif mulai menemukan titik terang.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung kini tengah berpacu dengan waktu untuk merapikan benang kusut administrasi aset-aset tersebut dengan target penyelesaian akhir tahun 2026.
Isu ini mencuat setelah sejumlah anggota DPRD Kota Bandar Lampung memberikan sorotan tajam dalam rapat paripurna pekan lalu. Pemkot menepis kekhawatiran mengenai adanya peralihan aset ke tangan individu.
Kepala Badan Pengelola Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, Zaki Irawan, menegaskan bahwa 11 aset tersebut sama sekali tidak tercatat atas nama pribadi.
Baca Juga:Menjual Pesona Masa Lalu: Misi Besar Bandar Lampung Ubah Bangunan Bersejarah Jadi Magnet Rupiah
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa aset-aset tersebut sebagian besar masih berada di bawah payung instansi pemerintah pusat dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Semua sudah kami klarifikasi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ini bukan aset pribadi. Statusnya ada yang milik PT KAI, PTPN, hingga Kementerian Perhubungan," ujar Zaki, Jumat (3/7/2026).
Salah satu aset yang menjadi sorotan utama adalah Terminal Tipe A Rajabasa. Sesuai regulasi terbaru, pengelolaan terminal tersebut kini telah beralih sepenuhnya ke pemerintah pusat.
Situasi ini membuat Pemkot harus memutar otak agar fasilitas publik tersebut tetap memberikan manfaat optimal bagi warga lokal.
"Kami sedang mengupayakan skema pinjam pakai atau hibah. Tujuannya jelas, agar aset tersebut tetap bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat Lampung meski secara administratif pengelolaannya telah disesuaikan," tambah Zaki.
Baca Juga:Bukan Sekadar Bangunan Tua, Rumah Daswati Diusulkan Jadi Cagar Budaya: Begini Nasibnya Sekarang
Zaki mengakui bahwa tantangan terbesar dalam penertiban ini adalah dokumen pendukung dari masa lalu yang belum lengkap. Beberapa aset memerlukan waktu lebih lama karena harus melalui proses sinkronisasi data dengan kementerian terkait.
Namun, optimisme tetap membubung. Sebagian besar aset diklaim sudah berstatus clear and clean. Pemkot Bandar Lampung kini fokus pada sinkronisasi administrasi agar tidak ada lagi celah hukum atau keraguan di masa depan.
Langkah cepat ini merupakan respons langsung terhadap aspirasi DPRD yang disampaikan pada sidang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Wali Kota TA 2025, Senin lalu.
Bagi Pemkot, penuntasan aset ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan upaya menjaga "harta kekayaan" daerah agar tetap akuntabel dan transparan.
"Insya Allah, akhir tahun ini seluruh proses sudah selesai. Yang paling penting adalah aset-aset ini tidak hilang; mereka tetap milik pemerintah, hanya pengelolaannya saja yang kita rapikan," pungkas Zaki. (ANTARA)