- Pemkot Bandar Lampung mengusulkan Rumah Daswati sebagai cagar budaya untuk melestarikan situs sejarah pendirian Provinsi Lampung tersebut.
- Rumah Daswati dulunya berfungsi sebagai kantor perintis pemerintahan saat masa awal pembentukan Provinsi Lampung beberapa dekade silam.
- Proses penetapan terkendala status kepemilikan aset yang masih milik ahli waris sehingga pemerintah menjalin komunikasi untuk revitalisasi.
SuaraLampung.id - Di tengah hiruk-pikuk modernisasi Kota Bandar Lampung, berdiri sebuah bangunan yang menyimpan memori kolektif tentang lahirnya sebuah provinsi.
Rumah Daswati namanya. Bukan sekadar tumpukan bata dan kayu tua, rumah ini adalah rahim administratif tempat para pendahulu meletakkan fondasi pertama Provinsi Lampung setelah mekar dari Sumatera Selatan puluhan tahun silam.
Kini, harapan baru untuk menyelamatkan saksi bisu sejarah tersebut mulai benderang. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung secara resmi mengusulkan Rumah Daswati untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya.
Langkah ini diawali dengan pembentukan Tim Cagar Budaya Kota Bandar Lampung. Sebagai pemangku wilayah, Pemkot Bandar Lampung merasa memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan jejak sejarah ini tidak lekang oleh panas dan lapuk oleh hujan.
Baca Juga:Lihat Mantan Istri Bareng Pria Lain, Lelaki di Bandar Lampung Nekat Hajar Korban Hingga Terkapar
"Pembentukan tim ini menjadi dasar dimulainya proses pengusulan. Karena lokasinya berada di wilayah kami, pemerintah kota memiliki kewenangan penuh untuk mengajukan status cagar budaya tersebut," ujar Asisten I Bidang Kesejahteraan dan Pemerintahan Kota Bandar Lampung, Wilson Faisol, Senin (29/06/2026).
Proses ini dilakukan secara berjenjang, mulai dari pembahasan internal tim hingga pengusulan ke tingkat Provinsi Lampung untuk kemudian ditetapkan secara legal.
Rumah Daswati bukanlah bangunan biasa. Di masa awal pembentukan Provinsi Lampung, rumah ini berfungsi sebagai kantor pertama bagi para pejabat dan perintis pemerintahan. Di ruang-ruang itulah, gagasan tentang kemandirian Lampung digodok dan dieksekusi.
"Rumah itu adalah saksi sejarah. Di situlah para pendahulu kita berkantor dan berjuang di masa-masa awal provinsi ini berdiri," tambah Wilson.
Upaya pelestarian ini pun diharapkan mampu menjadi magnet pariwisata berbasis budaya di masa depan, sekaligus menjadi laboratorium sejarah bagi generasi muda Lampung.
Baca Juga:Mimpi Buruk di Balik Pintu Kos: Siasat Licik Teman Medsos Kuras Harta Mahasiswi di Bandar Lampung
Namun, perjalanan menuju revitalisasi total tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Ada ganjalan administratif yang cukup pelik yakni status kepemilikan. Hingga saat ini, Rumah Daswati masih tercatat sebagai aset milik ahli waris, bukan aset pemerintah.
Realitas ini membuat Pemkot Bandar Lampung harus ekstra hati-hati. Komunikasi intensif terus dijalin dengan pihak keluarga pemilik untuk menemukan jalan tengah. Pemerintah berupaya menjaga hak kepemilikan pribadi tanpa mengorbankan kepentingan pelestarian sejarah publik.
"Kami sangat berharap bangunan ini bisa direvitalisasi sesuai bentuk aslinya. Namun, semua masih berproses karena berkaitan dengan hak ahli waris. Kami terus menjajaki mekanisme terbaik agar pelestarian ini bisa berjalan sesuai aturan," tegas Wilson. (ANTARA)