- Pemuda berinisial NH (22) mencuri uang tunai Rp17 juta milik orang tuanya di Way Kanan, Rabu (10/6/2026).
- Setelah buron selama dua bulan, polisi menangkap tersangka tanpa perlawanan di Bandar Lampung, Senin malam (10/8/2026).
- Polisi menyita satu unit sepeda motor hasil kejahatan dan menjerat tersangka dengan ancaman penjara enam tahun delapan bulan.
SuaraLampung.id - Kepercayaan adalah barang mahal yang kini hancur berkeping-keping di kediaman Yudi Hartono. Warga Lingkungan V, Kelurahan Pasar Banjit, Way Kanan ini tak pernah menyangka bahwa sosok yang tega mengobrak-abrik privasi dan membawa lari tabungannya adalah orang yang ia besarkan sendiri.
Rabu pagi (10/6/2026), suasana rumah Yudi semula tampak tenang. Namun, di balik ketenangan itu, NH (22), sang anak, tengah menyusun skenario senyap.
Sebelum melancarkan aksinya, NH dengan dingin mengunci adik perempuan tiri dari dalam rumah agar langkahnya tak terganggu. Setelah memastikan situasi aman, ia segera menggeledah kamar orang tua.
Targetnya sebuah dompet merah milik ibu tirinya yang disembunyikan rapat di bawah kasur. Di dalamnya, tersimpan uang tunai Rp17 juta hasil jerih payah keluarga.
Baca Juga:Niat Jual Motor di Facebook, Warga Bandar Lampung Malah Apes: Scoopy Rp22 Juta Melayang
Tanpa ragu, NH menggasak seluruh isinya dan menghilang begitu saja, meninggalkan jejak kamar yang berantakan dan adik tiri yang kebingungan di balik pintu terkunci.
Yudi Hartono dan istrinya hanya bisa terperangah saat pulang ke rumah mendapati kondisi kamar yang acak-adakan. Kecurigaan langsung mengarah pada NH setelah sang anak menceritakan aksi penguncian yang dilakukan kakak tirinya sebelum kabur.
NH melarikan diri jauh ke ibu kota provinsi, Bandar Lampung, berharap jejaknya hilang di tengah hiruk-pikuk kota. Dua bulan lamanya ia bersembunyi, hingga akhirnya pelariannya terendus oleh tim gabungan Polsek Banjit dan Polsek Labuhan Ratu.
Senin malam (10/8/2026), sekitar pukul 22.00 WIB, drama pelarian itu berakhir. Di sebuah rumah di Jalan Purnawirawan, Gang Cengkeh, Gedung Meneng, polisi menyergap NH. Pemuda berusia 22 tahun itu tak berkutik saat petugas memborgol tangannya.
"Tersangka kami amankan tanpa perlawanan beserta barang bukti yang diduga hasil dari kejahatannya," ungkap Kapolsek Banjit, Iptu Mukhtiar, Kamis (13/8/2026).
Baca Juga:Bara di Anak Tuha: Saat Sengketa Lahan Berujung Pembakaran PT BSA
Uang belasan juta milik orang tuanya itu diduga telah berganti wujud. Polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna biru beserta dokumen lengkapnya sebagai barang bukti. Diduga kuat, motor tersebut dibeli NH menggunakan uang hasil curian dari bawah kasur sang ayah tiri.
NH dijerat dengan Pasal 476 Juncto Pasal 481 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Ancaman hukuman penjara selama 6 tahun 8 bulan kini menantinya di balik jeruji besi.