- Polres Metro menggerebek gudang penimbunan Bio Solar ilegal dan menangkap dua pelaku berinisial ERC serta PF di Kelurahan Rejomulyo pada Jumat malam, 25 September 2026.
- Kedua pelaku memborong Bio Solar bersubsidi di berbagai SPBU seharga Rp6.800 per liter lalu menjualnya kembali ke pasar gelap seharga Rp12.000 per liter.
- Akibat perbuatan ilegal tersebut, para pelaku kini diamankan di Mapolres Metro dan terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun berdasarkan Undang-Undang Migas.
SuaraLampung.id - Praktik lancung penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali dibongkar aparat kepolisian. Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Metro menggerebek sebuah rumah yang disulap menjadi gudang penimbunan Bio Solar di kawasan Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Metro Selatan.
Dalam operasi tangkap tangan pada Jumat (25/9/2026) malam sekitar pukul 20.00 WIB tersebut, polisi mencokok dua pelaku, yakni ERC (42) dan PF (23), saat keduanya tengah sibuk menurunkan pasokan solar dari kendaraan ke tempat penampungan.
Penggerebekan ini bermula dari keresahan warga sekitar yang mencurigai aktivitas bongkar muat BBM berulang kali di permukiman mereka.
Dari hasil pemeriksaan intensif, terkuak siasat lancung kedua pelaku demi meraup untung berlipat ganda. Mereka sengaja berburu dan memborong Bio Solar bersubsidi secara berulang kali di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Metro dengan harga subsidi Rp6.800 per liter.
Baca Juga:Geger! Warga Metro Temukan Benda Diduga Janin Terkubur di Lahan Kosong
Minyak jatah masyarakat miskin itu kemudian disedot dan ditampung di rumah tersebut. Setelah volume solar terkumpul banyak, para pelaku menjualnya kembali ke pasar gelap dan penampung industri dengan harga selangit, mencapai Rp12.000 per liter, nyaris dua kali lipat dari harga modal.
Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi sindikat pemburu rente BBM yang merampas hak masyarakat kecil.
"Polres Metro akan terus menyisir dan menindak tegas segala bentuk penimbunan serta niaga ilegal BBM bersubsidi. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan komoditas yang disubsidi negara demi kepentingan pribadi," tegas AKBP Hangga.
Kini, ERC dan PF beserta jeriken penampungan dan kendaraan operasional telah digiring ke Mapolres Metro untuk proses penyidikan mendalam. Polisi juga tengah memburu pihak penampung besar yang menampung kencingan solar dari komplotan ini.
Atas perbuatannya menguras jatah energi rakyat, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Baca Juga:Penjaga Gedung Walet di Metro Ditemukan Tewas Membusuk di Kamar Mandi