- Dua pria misterius merampok sepeda motor milik pelajar SMP bernama AA di Jalan Poros Way Kanan pada Kamis siang (24/9/2026).
- Pelaku melancarkan aksinya dengan cara memepet korban, menodongkan pistol, serta mengancam akan membunuh korban di lokasi kejadian.
- Polsek Umpu Semenguk langsung melakukan olah TKP dan menyelidiki kasus pencurian dengan kekerasan tersebut pada Jumat (25/9/2026).
SuaraLampung.id - Aksi kejahatan jalanan yang menyasar anak di bawah umur kembali memicu keresahan warga. AA, seorang pelajar SMP berusia 13 tahun, menjadi korban perampokan bersenjata saat melintas di Jalan Poros Talang 009, Kampung Negeri Batin, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.
Peristiwa mencekam itu terjadi pada Kamis (24/9/2026) siang sekitar pukul 14.00 WIB. Korban yang tengah berkendara seorang diri hendak pulang ke rumah, tiba-tiba dipepet dan dihadang oleh dua pria misterius yang menunggangi Honda Beat warna abu-abu doff.
Tanpa basa-basi, salah satu pelaku langsung mengadang laju kendaraan korban. Sejurus kemudian, pelaku lainnya merangsek ke sisi kanan AA dan langsung menodongkan benda menyerupai senjata api jenis pistol.
Di bawah todongan senjata dan ancaman pembunuhan jika berteriak, korban yang masih belia tak berdaya. Para pelaku pun leluasa merampas sepeda motor Honda Beat merah-hitam berpelat nomor A 5873 MU milik korban, lalu tancap gas melarikan diri ke arah jalan poros yang sepi.
Baca Juga:Tiga Hari Ditelan Ombak, Jasad Pelajar Asal Lampung Barat Ditemukan Terdampar di Pantai
Merespons laporan peristiwa tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Umpu Semenguk langsung diterjunkan untuk menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Jumat (25/9/2026).
Kapolsek Umpu Semenguk, AKP Tosira, membenarkan aksi pembegalan yang menimpa pelajar tersebut. Ia menegaskan, pihaknya kini tengah bergerak menyisir jejak dan mengidentifikasi identitas kedua bandit bersenjata itu.
"Unit Reskrim langsung turun ke TKP untuk mengumpulkan bukti-bukti petunjuk dan keterangan para saksi. Kasus ini dalam penyelidikan intensif dan para pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan," tegas AKP Tosira.
Menyikapi aksi kriminal jalanan yang mulai berani menargetkan anak sekolah, AKP Tosira mengimbau para orang tua dan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat membiarkan anak di bawah umur berkendara di jalur-jalur rawan dan minim penerangan.
Untuk mengantisipasi aksi serupa, kepolisian berjanji akan mengintensifkan patroli rutin di titik-titik rawan kejahatan.
Baca Juga:Modal 7 Video Rekayasa Tambak Ikan, Mahasiswa di Way Kanan Kuras Tabungan Korban Rp700 Juta
"Kami meminta peran aktif warga. Jika melihat pergerakan mencurigakan atau memiliki petunjuk tentang keberadaan pelaku, segera hubungi call center 110 atau melapor ke polsek terdekat. Informasi sekecil apa pun sangat berarti," pungkasnya.