- Seorang anak perempuan melaporkan ayah tirinya berinisial IR melalui Call Center 110 Polres Lampung Utara pada Minggu, 1 November 2026.
- Polres Lampung Utara segera menangkap tersangka IR di Kecamatan Sungkai Barat karena telah merudapaksa korban sejak tahun 2018 hingga 2026.
- Tersangka ditahan di Mapolres Lampung Utara untuk menghadapi proses hukum, sementara korban mendapatkan pendampingan psikologis intensif dari kepolisian.
SuaraLampung.id - Keberanian seorang anak perempuan di Kabupaten Lampung Utara untuk bersuara akhirnya memutus rantai penderitaan panjang yang dialaminya selama hampir delapan tahun.
Berbekal panggilan darurat ke layanan Call Center 110, aksi bejat seorang ayah tiri berinisial IR (48) yang bertahun-tahun merudapaksa korban akhirnya terbongkar tuntas.
Polres Lampung Utara bergerak cepat meringkus terduga pelaku di kediamannya di Kecamatan Sungkai Barat, sesaat setelah laporan darurat tersebut diterima.
Kasi Humas Polres Lampung Utara IPTU Herawati, membenarkan penangkapan tersangka predator anak dalam lingkup keluarga tersebut.
Baca Juga:Tragedi Berdarah di Pringsewu: Anak Tebas Ayah Kandung Pakai Golok, Pelaku Dievakuasi ke RSJ
Langkah hukum ini bermula ketika korban dengan sisa keberaniannya menghubungi Call Center 110 Polres Lampung Utara pada Minggu (1/11/2026). Korban menceritakan rentetan tindakan asusila dan ancaman yang diterimanya sejak masih belia.
"Mendapati laporan darurat melalui Call Center 110, personel piket Pamapta bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Polsek Sungkai Selatan langsung bergerak serentak ke lokasi. Petugas langsung mengevakuasi korban dan mengamankan terduga pelaku saat itu juga," tegas Herawati, Jumat (6/11/20260.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang menyayat hati, petaka ini telah berlangsung sejak rentang tahun 2018 hingga 2026. Praktik keji tersebut pertama kali dialami korban saat ia masih duduk di bangku kelas V sekolah dasar.
Tersangka IR kerap memanfaatkan posisi dan dominasinya di rumah untuk memaksa korban masuk ke dalam kamar. Di bawah tekanan dan ancaman psikologis, korban dipaksa melayani nafsu bejat tersangka.
Aksi terakhir tersangka dilaporkan terjadi pada Kamis (29/10/2026), sebelum korban akhirnya memberanikan diri meminta pertolongan kepada pihak kepolisian.
Baca Juga:Bawa Kabur Gadis Bawah Umur Tengah Malam Lalu Sebar Videonya, Pemuda di Mesuji Diciduk Polisi
Guna melengkapi alat bukti penyidikan, polisi telah mengantongi surat resmi hasil pemeriksaan visum et repertum korban dari tim medis.
Atas perbuatannya yang mencoreng institusi keluarga, IR kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Lampung Utara. Ia disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1), (2), (4), dan (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penerapan klausul ayat khusus ini berpotensi memperberat ancaman hukuman pidana karena pelaku berstatus sebagai orang tua pengganti/wali yang seharusnya melindungi korban.
"Fokus utama kami saat ini adalah pemulihan psikologis dan pendampingan menyeluruh bagi korban. Kami menjaga kerahasiaan identitas korban secara ketat selama proses hukum berlangsung," tambah Herawati.
Pihak kepolisian juga mengapresiasi keberanian korban dan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan indikasi kejahatan terhadap perempuan dan anak.
"Jangan pernah takut melapor. Layanan Call Center 110 kami siaga 24 jam untuk melindungi masyarakat dari segala bentuk tindak kekerasan seksual," pungkasnya.