- Lilis Pitriani dibunuh oleh sepupunya berinisial R karena sakit hati akibat sering disuruh pada Minggu, 25 Oktober 2026.
- Keluarga menemukan jasad korban dalam gorong-gorong Jalan Cipto Mangunkusumo, Bandar Lampung, pada hari Selasa malam, 27 Oktober 2026.
- Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus pelaku di Way Galih dan menjeratnya dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan.
SuaraLampung.id - Misteri penemuan jasad wanita di dalam gorong-gorong Jalan Cipto Mangunkusumo, Bandar Lampung, akhirnya terkuak secara tragis.
Lilis Pitriani (29) tewas bukan di tangan orang asing, melainkan dihabisi oleh sepupunya sendiri, pemuda berinisial R (25).
Motifnya mencengangkan sekaligus sepele. Tersangka memendam dendam dan kesal lantaran korban kerap memintanya tolong untuk mengantar dan melakukan berbagai hal.
“Motif sementara karena tersangka sakit hati dan kesal korban sering menyuruh-nyuruhnya. Namun, motif ini masih terus kami dalami secara intensif,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Regan Kusuma Wardani, Minggu (1/11/2026).
Baca Juga:Pura-pura Ban Motor Bocor, Pria di Bandar Lampung Diduga Bunuh Sepupunya
Aksi pembunuhan yang terjadi pada Minggu pagi (25/10/2026) itu telah diselimuti tipu muslihat. Hari itu, Lilis berpamitan kepada keluarga untuk berbelanja ke Pasar Cimang dengan dibonceng oleh R.
Namun, di tengah perjalanan di kawasan Kelurahan Kupang Teba, R melancarkan siasatnya. Ia sengaja menghentikan motor dan berpura-pura ban kendaraannya bocor.
Begitu korban turun untuk memeriksa ban, tersangka langsung mengambil dua balok kayu dan menghantamkannya ke kepala serta leher korban tanpa ampun.
Melihat korban tak berdaya, R lantas mengikat tubuh Lilis dengan tali plastik, menyeretnya ke gorong-gorong sempit, lalu menimbun jasad korban dengan kayu dan benda berat agar tak terlihat.
Hilangnya Lilis selama berhari-hari sempat memicu kecemasan mendalam bagi keluarga. Curiga korban tak kunjung pulang dari pasar, pihak keluarga berinisiatif menelusuri rekaman CCTV di sekitar rute perjalanan korban.
Baca Juga:Cekcok Transfer Uang Berujung Maut: Pemilik Kafe di Lampung Timur Tikam Pelanggan
Dari rekaman itulah terungkap fakta kunci. Lilis terakhir kali terlihat dibonceng oleh R. Berbekal bukti visual ini, pencarian diarahkan ke kawasan Gang 57 PU hingga akhirnya keluarga sendiri yang pertama kali menemukan jasad Lilis di dalam gorong-gorong pada Selasa malam (27/10/2026).
Sadar aksinya terbongkar, R sempat melarikan diri sebelum akhirnya diburu dan diringkus Tim Satreskrim Polresta Bandar Lampung di tempat persembunyiannya di kawasan Way Galih, Lampung Selatan.
Meski pengakuan tersangka didasari rasa kesal, polisi tidak lantas menelan keterangan itu mentah-mentah. Kompol Regan menegaskan pihaknya terus mendalami indikasi pidana lain, termasuk dugaan pelecehan seksual dan keberadaan ponsel korban yang hilang.
Kini, R terancam dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana berat, seiring penyidik mengumpulkan bukti ada atau tidaknya unsur perencanaan matang.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Eko Bagus Riyadi mengapresiasi gerak cepat anggotanya yang berhasil mengungkap perkara ini dalam waktu singkat.
“Saya tekankan agar perkara ini diusut tuntas, profesional, dan transparan. Semua fakta harus terbuka agar keluarga korban mendapatkan keadilan yang seutuhnya,” tegas Kombes Eko.