- Pemuda berinisial RP (27) tewas setelah ditikam pemilik kafe berinisial R (28) di Pasir Sakti, Lampung Timur, pada Kamis (29/10/2026).
- Penikaman terjadi akibat kesalahpahaman pembayaran tagihan kafe sebesar Rp700 ribu yang memicu cekcok mulut antara korban dan istri pelaku.
- Tersangka R menyerahkan diri kepada Polres Lampung Timur dan kini ditahan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
SuaraLampung.id - Seorang pemuda berinisial RP (27) tewas bersimbah darah usai ditikam tepat di bagian dada kanan oleh pemilik kafe berinisial R (28), hanya gara-gara kesalahpahaman pembayaran tagihan makan-minum sebesar Rp700 ribu.
Insiden berdarah ini terjadi di sebuah kafe di wilayah Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur pada Kamis (29/10/2026) dini hari.
Kasatreskrim Polres Lampung Timur, Iptu Muhammad Iksir, mengungkapkan bahwa peristiwa nahas tersebut bermula saat korban bersama dua rekannya selesai bersantai dan hendak melunasi tagihan konsumsi senilai Rp700 ribu di meja kasir.
Korban saat itu mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp1 juta ke rekening kafe. Namun setelah korban melangkah pergi, istri pelaku yang bertindak sebagai kasir mendapati saldo rekeningnya hanya bertambah Rp1.000.
Baca Juga:Geger di Kupang Teba! Wanita Muda Ditemukan Tewas di Parit: Tubuh Terikat Tambang, Kepala Penuh Luka
Merasa ada selisih pembayaran yang mencolok, sang kasir segera menghubungi ponsel korban dan memintanya kembali ke kafe untuk mengklarifikasi bukti transaksi tersebut.
Alih-alih menemukan solusi, pertemuan di meja kasir itu justru berubah menjadi adu mulut panas. Adu argumen antara korban dan istri pelaku kian meruncing hingga memancing emosi sang pemilik kafe.
Melihat istrinya terlibat cekcok mulut sengit dengan pelanggan, R gelap mata. Tanpa pikir panjang, ia menyambar sebilah pisau dari balik meja dan langsung menyerang korban secara membabi buta.
"Melihat istrinya cekcok dengan korban, pelaku tersulut emosi. Ia mengambil pisau lalu menikam korban tepat mengenai dada kanannya," terang Iptu Iksir, Jumat (30/10/2026).
Luka tusuk di area vital membuat RP langsung ambruk berlumuran darah. Rekan-rekan korban bergegas membawanya ke rumah sakit terdekat, namun takdir berkata lain.
Baca Juga:Gagal Gantung Diri karena Tali Putus Usai Habisi Penagih Utang, Pria di Lambar Menyerahkan Diri
Korban mengembuskan napas terakhir sebelum sempat mendapat tindakan medis intensif akibat pendarahan hebat.
Usai melayangkan tikaman maut, tersangka R langsung melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian. Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur yang menerima laporan langsung bergerak memburu jejak pelarian tersangka.
Pelarian pemilik kafe tersebut tak bertahan lama. Berkat pendekatan persuasif kepolisian bersama pihak keluarga dan aparatur desa, R akhirnya bersedia menyerahkan diri pada Kamis pagi sekitar pukul 09.00 WIB di Dusun Muara Belukang, Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Pasir Sakti.
"Tersangka berhasil kami amankan beberapa jam setelah kejadian, setelah pihak keluarga dan kepala desa setempat berkoordinasi menyerahkan tersangka kepada kami untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas Iptu Iksir.
Kini, R telah mendekam di balik jeruji besi Mapolres Lampung Timur. Atas aksi brutalnya, tersangka dijerat Pasal 466 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.