- Polres Mesuji menangkap pemuda berinisial DS (19) di kediamannya pada Sabtu, 24 Oktober 2026.
- Pelaku menyetubuhi anak di bawah umur di rumah kosong dan menyebarkan video asusila korban.
- Ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi sehingga pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
SuaraLampung.id - Aksi bejat seorang pemuda berinisial DS (19) yang nekat menyetubuhi anak di bawah umur sekaligus menyebarkan video rekaman asusilanya akhirnya berujung di jeruji besi.
Pelaku diringkus tanpa perlawanan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mesuji.
Tersangka yang merupakan warga Desa Gedung Boga, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, diamankan langsung di kediamannya pada Sabtu (24/10/2026).
Kasat Reskrim Polres Mesuji, Iptu Adi Setiawan, membenarkan keberhasilan penangkapan tersangka yang telah menjadi target penyelidikan tersebut.
Baca Juga:Tragedi Tengah Malam di Mesuji: Tepergok Curi Getah Karet, Pria 45 Tahun Tewas Diamuk Warga
"Anggota kami di lapangan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini tanpa perlawanan," ujar Iptu Adi Setiawan, Selasa (27/10/2026).
Peristiwa kelam ini bermula pada Agustus 2025 lalu sekitar pukul 00.30 WIB dini hari. Ayah korban yang tengah terlelap tiba-tiba dibangunkan oleh anak sulungnya, yang panik mendapati adik perempuannya raib dari dalam kamar tidur.
Kepanikan keluarga kian memuncak setelah seorang rekan mengabarkan bahwa korban terlihat dibawa kabur menggunakan sepeda motor oleh pelaku.
Sang ayah sempat bergegas menyisir jalanan menuju Desa Gedung Boga, namun pencarian buntu lantaran telepon genggam putrinya dimatikan.
Kebenaran pahit baru terkuak saat korban pulang ke rumah menjelang subuh. Sambil menangis, sang putri yang masih di bawah umur itu akhirnya mengaku telah dibawa oleh DS ke sebuah rumah kosong milik orang tua pelaku di Desa Gedung Boga, dan di sanalah ia dipaksa melayani nafsu bejat tersangka.
Baca Juga:Gunung Anak Krakatau Erupsi 3 Kali, Abu Membubung 500 Meter dan Status Masih Siaga
Derita korban dan keluarganya belum usai. Berselang satu bulan dari insiden tersebut, tepatnya pada akhir September 2025, pihak keluarga dihantam kabar mengerikan. Rekaman video asusila korban bersama pelaku telah tersebar luas.
Perbuatan keji tersangka membuat korban mengalami trauma psikologis yang sangat berat. Tak terima kehormatan putrinya dirusak dan dipermalukan di muka umum, ayah korban lantas melaporkan DS secara resmi ke Mapolres Mesuji.
Mendapat laporan tersebut, tim Unit PPA Satreskrim langsung bergerak cepat memburu keberadaan pelaku hingga akhirnya menciduknya di kediamannya.
Atas perbuatan biadabnya, DS kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Mesuji untuk proses penyidikan intensif. Ia dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) atau Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.