- Buronan kasus penembakan brutal bernama Rendi tewas ditembak polisi di Tanggamus pada Senin, 26 Oktober 2026.
- Tindakan tegas diambil tim gabungan Polda Lampung dan Polres Tanggamus karena pelaku melawan menggunakan celurit saat disergap.
- Pelaku merupakan DPO sejak Mei 2024 yang sebelumnya pernah menembak warga bernama Suhermi hingga mengalami luka parah.
SuaraLampung.id - Pelarian Rendi alias Tamong, buronan kelas kakap kasus penembakan brutal di Kabupaten Tanggamus, berakhir di ujung laras senjata aparat.
Pria asal Pekon Terdana, Kecamatan Kota Agung, ini tewas usai melancarkan perlawanan bersenjata saat disergap tim gabungan kepolisian, Senin (26/10/2026).
Rendi yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Mei 2024 itu tewas diterjang timah panas setelah nekat menyerang aparat menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Pengejaran dramatis dilakukan oleh tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Lampung bersama Tim Tekab 308 Polres Tanggamus yang dipimpin Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Ujang Suprianto.
Baca Juga:Buron 4 Tahun ke Jakarta, Perampok Bersenpi yang Sekap Pasutri di Lampung Utara Akhirnya Diciduk
"Kami berupaya menangkap DPO kasus penganiayaan berat bersenpi dua tahun silam. Namun pelaku melawan secara aktif hingga membahayakan nyawa anggota di lapangan. Petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur," ungkap AKBP Ujang.
Drama penyergapan sejatinya telah bergulir sejak Minggu (25/10/2026) malam. Polisi yang mengepung kediaman Rendi di Pekon Terdana sempat dibuat waspada ketika pelaku nekat menodongkan senjata api rakitan (senpira) ke arah petugas demi membuka celah melarikan diri.
Tembakan peringatan dan tembakan melumpuhkan dilepaskan, namun Rendi berhasil memanfaatkan kegelapan malam dengan menyusuri rimbunnya perkebunan dan aliran sungai.
Kendati buronan itu lolos, polisi menemukan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver yang terjatuh di bawah pintu belakang rumah pelaku.
Pencarian tanpa henti berlanjut hingga Senin siang sekitar pukul 12.15 WIB. Polisi mengendus persembunyian Rendi yang tengah menyelinap di bagian dapur sebuah rumah warga.
Baca Juga:Detik-detik Mencekam Ibu Selamatkan Anak dari Gigitan Buaya di Way Semaka, Kaki Korban Robek 20 Cm
Tak ingin buruannya lepas lagi, petugas mengepung rapat lokasi. Namun, bukannya menyerah, Rendi yang tersudut kembali kalap dan menyabetkan celurit ke arah petugas yang mendobrak masuk. Ancaman mematikan itu seketika dibalas tembakan presisi dari petugas hingga membuatnya roboh bersimbah darah.
Rendi sempat dievakuasi menuju RS Bhayangkara Polda Lampung, namun nyawanya tak tertolong dalam perjalanan akibat luka tembak. Dari lokasi terakhir, polisi turut mengamankan celurit berkarat yang digunakannya untuk menyerang aparat.
Catatan hitam Rendi bermula dari teror berdarah pada 8 Mei 2024 silam di Pekon Sri Kuncoro, Kecamatan Semaka. Kala itu, seorang warga bernama Suhermi memergoki gerak-gerik mencurigakan komplotan pelaku di belakang kediamannya pada dini hari.
Panik aksinya terendus, Rendi mencabut senjata api dan menembak punggung kiri Suhermi dari jarak dekat. Tembakan tersebut membuat korban menderita luka parah setelah proyektil timah panas bersarang menembus area dadanya.
Selain perkara penembakan sadis tersebut, Polda Lampung mencatat Rendi merupakan residivis licin yang diduga mendalangi serangkaian tindak pidana kejahatan jalanan lain di berbagai wilayah Lampung.