- Pemuda berinisial MAO mencuri sepeda motor dan ponsel milik keluarganya sendiri di Tulang Bawang pada Agustus 2026.
- Polisi menangkap MAO di kawasan Gunung Sakti pada hari Rabu, 21 Oktober 2026, tanpa adanya perlawanan berarti.
- Tersangka kini ditahan di Polsek Menggala beserta barang bukti dan dijerat Pasal 481 ayat (2) KUHP.
SuaraLampung.id - Air susu dibalas air tuba. Pepatah tersebut pantas disematkan kepada MAO (26). Bukannya berterima kasih usai diberi tumpangan tidur selama sepekan, pemuda asal Menggala, Tulang Bawang ini justru nekat menggasak sepeda motor dan ponsel milik keluarganya sendiri.
Aksi pencurian dalam keluarga ini akhirnya terbongkar setelah Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang meringkus MAO di kawasan Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, Rabu (21/10/2026) sore.
Kapolsek Menggala, AKP Irwan Susanto, membeberkan bahwa aksi nekat tersangka bermula dari rasa kesal. Pelaku yang diketahui merupakan cucu korban sempat merengek hendak meminjam sepeda motor, namun permintaannya ditolak mentah-mentah oleh korban.
Tak terima penolakan itu, tersangka menyusun siasat licik. Begitu melihat korban terlelap tidur siang, MAO langsung menyelinap dan membawa kabur satu unit sepeda motor Honda bernopol BE 6245 IT, lengkap beserta helm dan ponsel Nokia milik korban.
Baca Juga:Orang Dalam Berkhianat! Eks Satpam Dalangi Pencurian Kabel Rp480 Juta di Lampung Tengah
"Saat korban terbangun dari tidur, sepeda motor, helm, hingga ponselnya sudah raib bersamaan dengan menghilangnya sang cucu dari rumah," terang AKP Irwan Susanto, Sabtu (24/10/2026).
Sadar hartanya dibawa lari sang cucu, korban berulang kali mencoba menghubungi nomor ponsel pelaku. Namun, tersangka memilih bungkam dan memutus kontak.
Drama baru berlanjut sepekan kemudian saat pelaku mengirim pesan singkat (SMS) yang berjanji akan segera memulangkan sepeda motor tersebut.
Sial bagi korban, janji manis itu tak kunjung ditepati hingga berbulan-bulan sejak peristiwa terjadi pada Agustus 2026 lalu.
Merasa habis kesabaran dan dipermainkan darah dagingnya sendiri, korban akhirnya menyeret kasus penggelapan motor ini ke ranah hukum.
Baca Juga:Pabrik Ekstasi Rumahan di Tulang Bawang Digerebek Polisi: Kontrakan Disulap Jadi Lab Narkoba
Tak butuh waktu lama usai menerima laporan, tim opsnal yang dipimpin Ps. Kanit Reskrim Polsek Menggala, Aipda Solihin, langsung melacak keberadaan pelaku dan menciduknya tanpa perlawanan.
"Pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini tersangka beserta barang bukti sepeda motor, dokumen kendaraan (BPKB dan STNK), ponsel, dan helm sudah kami amankan di Polsek Menggala untuk penyidikan mendalam," tegas Irwan.
Atas kenekatannya mencuri harta keluarga sendiri, MAO kini harus merasakan dinginnya lantai jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 481 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pencurian dalam lingkup keluarga.