- Tim Unit Reskrim Polsek Sungkai Utara menangkap buronan perampokan bersenjata di Desa Baru Raharja pada Kamis (15/10/2026).
- Pelaku sempat buron selama empat tahun setelah merampok ruko pasangan suami istri di Sungkai Tengah pada Februari 2022.
- Polisi mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut dan memburu tiga rekan lainnya yang masih buron.
SuaraLampung.id - Pelarian panjang seorang buronan kasus perampokan bersenjata api akhirnya kandas. Setelah empat tahun bersembunyi di Jakarta, terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) sadis di Kecamatan Sungkai Tengah tak berkutik saat disergap tim Unit Reskrim Polsek Sungkai Utara.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan pada Kamis (15/10/2026) siang sekitar pukul 13.00 WIB. Polisi yang telah lama mengendus jejaknya langsung bergerak cepat begitu mencium kabar bahwa buronan ini diam-diam pulang kampung dan bersembunyi di kediaman kerabatnya di Desa Baru Raharja, Sungkai Tengah.
Pelaku merupakan bagian dari komplotan bertopeng yang menebar teror berdarah pada Jumat malam, 25 Februari 2022 silam.
Kala itu, ruko sekaligus kediaman sepasang suami istri di Jalan Desa Batu Nangkop disatroni empat pria misterius bersenjata lengkap.
Baca Juga:Niat Mandi di Sungai, Buruh di Lampung Utara Syok Temukan Jasad Bayi Penuh Luka Robek
Aksi komplotan ini tergolong nekat dan terencana. Masuk menyelinap melalui pintu samping, para pelaku langsung menodongkan moncong senjata api ke arah korban dan istrinya yang tak berdaya di bawah ancaman pembunuhan.
Dalam kondisi korban yang dicekam ketakutan, para bandit bergerak sistematis. Satu pelaku mengacak-acak kamar utama dan menggasak uang tunai Rp30 juta dari dalam lemari.
Sementara pelaku lainnya memaksa korban membuka laci kasir warung, menguras uang tunai Rp10 juta, puluhan bungkus rokok, hingga telepon genggam. Total kerugian korban ditaksir menembus angka Rp50 juta.
Dari rentetan kasus perampokan bersenjata ini, kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya senjata tajam jenis laduk, satu unit sepeda motor yang digunakan beraksi, tas selempang, jaket, tiga unit ponsel, serta sisa uang tunai milik korban.
Kasi Humas Polres Lampung Utara Iptu Herawati, menegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan, betapa pun lamanya mereka mencoba lari dari jerat hukum.
Baca Juga:Buntut Viral Uang Damai Rp600 Ribu, Seluruh Polantas Pos Payan Mas Kotabumi Diperiksa Propam
"Polres Lampung Utara tidak akan memberi ruang bagi aksi kriminalitas. Penangkapan ini membuktikan bahwa pelarian pelaku kejahatan pasti ada batasnya. Kami menindaklanjuti setiap laporan secara tuntas demi keadilan korban," tegas Herawati, Sabtu (17/10/2026).
Pihak kepolisian kini menahan pelaku di sel Mapolsek Sungkai Utara guna penyidikan mendalam, terutama untuk memburu tiga rekan pelaku lainnya yang masih berkeliaran.
"Kami berterima kasih atas informasi krusial dari masyarakat yang berani melapor. Kolaborasi ini sangat penting untuk membersihkan wilayah kita dari aksi premanisme dan begal bersenjata," tandas Herawati.