- Tim gabungan Polres Lampung Tengah melumpuhkan residivis curanmor berinisial DS di Tulang Bawang pada Minggu (25/10/2026).
- Tindakan tegas diambil karena pelaku asal Padang Ratu tersebut menyerang petugas menggunakan senjata tajam saat hendak ditangkap.
- Tersangka yang terlibat di 20 TKP lintas kabupaten kini ditahan bersama barang bukti guna proses hukum lebih lanjut.
SuaraLampung.id - Petualangan kriminal DS (19), bandit spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten, berakhir dengan luka tembak di kaki.
Pemuda asal Padang Ratu, Lampung Tengah ini terpaksa dilumpuhkan tim gabungan setelah nekat menyerang aparat menggunakan senjata tajam saat disergap.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali bersama Polsek Bangun Rejo.
Jejak pelarian residivis kambuhan ini terendus di sebuah rumah kontrakan di kawasan Dente Teladas, Tulang Bawang, Minggu (25/10/2026) dini hari.
Baca Juga:Numpang Tidur Seminggu, Cucu di Tulang Bawang Malah Embat Motor dan HP Kakek Sendiri
Namun, saat hendak diringkus, DS memilih melawan. Menggenggam senjata tajam jenis laduk, ia mencoba membacok petugas yang mengepungnya.
"Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur di betis kaki kanannya karena menyerang petugas menggunakan senjata tajam laduk," tegas Kasi Humas Polres Lampung Tengah, Iptu Muharrom.
Meski usianya baru menginjak 19 tahun, sepak terjang DS tergolong licin dan berdarah dingin. Berdasarkan catatan kepolisian, DS terlibat dalam rentetan aksi pencurian di sedikitnya 20 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di empat wilayah hukum sekaligus.
Iptu Muharrom merinci, tersangka beraksi di 16 TKP di Lampung Tengah. Di Tanggamus, ia sukses membawa kabur dua unit mobil sekaligus, yakni Toyota Agya putih dan Mitsubishi L300.
Sementara itu, aksi pencurian sepeda motor juga ia lancarkan di Pringsewu (2 TKP) dan Kotabumi, Lampung Utara (2 TKP).
Baca Juga:Orang Dalam Berkhianat! Eks Satpam Dalangi Pencurian Kabel Rp480 Juta di Lampung Tengah
Dari tangan tersangka, polisi tidak hanya menyita alat kejahatan curanmor seperti 6 kunci leter L/T dan 1 unit motor Honda Beat Street cokelat.
Polisi turut mengamankan barang bukti mencurigakan berupa sebutir amunisi aktif senjata api kaliber 5,56 mm, serta alat hisap sabu (pirek dan pipet).
Di hadapan penyidik, DS bernyanyi bahwa ia tidak bermain tunggal. Dua rekannya berinisial RD dan UD kini resmi berstatus buron (DPO) dan tengah diburu Tim Tekab 308.
"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lampung Tengah. Tersangka dijerat Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman berat," tutup Muharrom.