- Oknum advokat berinisial MPW menipu kliennya berinisial DP di Kota Metro pada Agustus 2024.
- Tersangka menggelapkan puluhan juta rupiah uang korban dan menolak mengembalikannya saat gugatan ditolak pengadilan.
- Satreskrim Polres Metro resmi menetapkan MPW sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan dana korban.
SuaraLampung.id - Alih-alih memberikan bantuan hukum, seorang oknum advokat berinisial MPW (40) justru memanfaatkan kemalangan kliennya demi meraup keuntungan pribadi.
Praktik culas pengacara tersebut dibongkar Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro setelah korban ditipu hingga puluhan juta rupiah.
Peristiwa ini bermula pada Agustus 2024 lalu. Saat itu, korban berinisial DP (58) tengah kalut lantaran anaknya terseret masalah hukum di tempat kerja, yakni dugaan penggelapan uang transaksi ritel sebesar Rp29,7 juta di Kota Metro.
Dalam kondisi terdesak, DP menaruh harapan pada MPW untuk menjadi kuasa hukum sang anak. Namun, kepercayaan itu dikhianati.
Baca Juga:Sempat Buron Setahun, Pengeroyok Panitia Futsal Kampus UM Metro Akhirnya Diciduk
MPW meminta sejumlah uang kepada korban dengan dalih biaya perkara. Uang Rp6 juta untuk biaya pendaftaran gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Metro, serta Rp29,7 juta yang diklaim akan dititipkan ke pihak pengadilan sebagai pengganti kerugian toko ritel tersebut. Korban yang percaya lantas menyerahkan total uang tersebut secara bertahap.
Fakta pahit terungkap belakangan. Gugatan perdata yang diajukan MPW ke PN Metro ternyata ditolak mentah-mentah oleh majelis hakim pada 5 Februari 2025.
Tak hanya kalah perkara, uang Rp29,7 juta yang diserahkan korban ternyata tak pernah disetorkan ke pengadilan sepeser pun.
Keberanian oknum advokat ini makin menjadi-jadi saat DP menuntut uangnya dikembalikan. MPW tak hanya menolak mengembalikan dana titipan tersebut, melainkan justru balik menagih biaya penanganan perkara (honorarium) senilai Rp35 juta.
Padahal, penyelidikan polisi membuktikan bahwa sejak awal tidak pernah ada kesepakatan tertulis terkait biaya jasa advokat di antara keduanya.
Baca Juga:Pintu Didobrak Polisi, Penipu Modus Lolos Honorer Pemkot Balam Ketahuan Ngumpet di Bawah Meja
Kasat Reskrim Polres Metro, AKP Rizky Dwi Cahyo, mengonfirmasi bahwa MPW kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke sel tahanan.
"Kami telah memeriksa saksi korban, saksi ahli, dan menetapkan MPW sebagai tersangka penipuan serta penggelapan. Bukti dokumen surat kuasa dan kuitansi penyerahan uang telah kami sita. Berkas perkara segera kami limpahkan ke kejaksaan," tegas AKP Rizky, Rabu (28/10/2026).
Atas perbuatannya, oknum advokat ini dijerat Pasal 492 dan Pasal 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru terkait penipuan dan penggelapan.
Merespons kasus ini, Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan mengimbau masyarakat agar tidak mudah menyerahkan uang tunai saat menggunakan jasa bantuan hukum.
"Pastikan setiap penyerahan uang memiliki bukti resmi, tujuan penggunaan dana tercatat jelas, dan wajib memiliki perjanjian honorarium secara tertulis. Jangan ragu melapor jika merasa dirugikan oleh oknum-oknum yang menyalahgunakan profesi," pungkas Kapolres.