- Mantan rekan kerja berinisial MAS membobol kamar kos korban di Kemiling, Bandar Lampung, pada tanggal 23 Oktober 2026.
- Pelaku mencuri satu unit mobil Toyota Agya, konsol permainan, ponsel, serta koper untuk membiayai gaya hidup.
- Polisi menangkap MAS di Kabupaten Pesawaran pada 27 Oktober 2026 beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
SuaraLampung.id - Pepatah musuh dalam selimut pantas dialamatkan kepada MAS (20). Berbekal pengetahuannya mengenai seluk-beluk dan jam kerja mantan rekan kerjanya sendiri, pemuda ini nekat membobol rumah kos korban di kawasan Kemiling, Bandar Lampung.
Dari dalam kamar kos temannya itu, MAS menggasak habis harta benda, mulai dari unit mobil Toyota Agya, konsol PlayStation 3 (PS3), ponsel, hingga koper pakaian.
Pelarian MAS akhirnya terhenti setelah tim Unit Reskrim Polsek Kemiling meringkusnya di tempat persembunyiannya di Desa Sukaraja, Kabupaten Pesawaran, Selasa (27/10/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolsek Kemiling, Iptu Putri Tristyowati, mengungkapkan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) ini telah direncanakan secara matang dengan memanfaatkan relasi pertemanan masa lalu.
Baca Juga:Bedah 18 Ribu Hektare Jalur Air, Skema Canggih BBWS Redam Banjir Kronis di Bandar Lampung
“Pelaku sangat mengenali korban karena pernah bekerja bersama. Dia paham betul denah kosan dan tahu persis jam berapa korban berangkat meninggalkan kamarnya untuk bekerja,” beber Iptu Putri dalam keterangannya, Kamis (29/10/2026).
Aksi pembobolan tersebut dilancarkan pada Jumat (23/10/2026) pagi sekitar pukul 08.30 WIB di sebuah kos di Gang Sultan Anom, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Langkapura Baru.
Berdasarkan rekonstruksi penyelidikan, MAS awalnya bertolak dari kediaman neneknya di Lampung Selatan menumpangi ojek online (ojol) menuju kosan sasaran.
Mengetahui kamar korban telah kosong ditinggal beraktivitas, pelaku mencongkel jendela menggunakan sebilah obeng.
Begitu berhasil menyusup ke dalam kamar, MAS menjarah 1 unit mobil Toyota Agya warna merah bernopol BE 1047 CD (beserta kuncinya).
Lalu 2 unit ponsel pintar (merek Oppo dan Realme), 1 unit konsol gim Sony PS3, satu buah koper berukuran besar warna biru.
Baca Juga:Kotak Rokok Berisi Sabu, Kurir Sistem Tempel Tak Berkutik Dicegat Polisi di Kedaton
Menariknya, agar tidak kerepotan membawa hasil jarahan, MAS memasukkan konsol PS3 dan barang elektronik lainnya ke dalam koper biru milik korban.
Koper sarat muatan itu lantas ia titipkan kepada pengemudi ojol yang tengah menunggu di luar gerbang. Sementara itu, MAS sendiri langsung tancap gas membawa kabur mobil Toyota Agya milik korban menuju arah Lampung Selatan.
Dari hasil interogasi mendalam, Iptu Putri menyebutkan bahwa aksi nekat tersangka dipicu oleh motif ekonomi demi membiayai gaya hidup semata. Barang bukti PS3 curian bahkan diketahui telah langsung dijual ke penadah tak lama setelah ia beraksi.
"Motif sementaranya karena terdesak kebutuhan gaya hidup. Konsol PS3 korban sudah sempat ia lego. Penyidik masih menelusuri keberadaan barang tersebut dan mendalami kemungkinan adanya jaringan penadah," imbuh Iptu Putri.
Selain memborgol tersangka, polisi telah menyita mobil Toyota Agya merah dan sejumlah barang bukti elektronik milik korban.
Atas tindakan lancungnya membobol kediaman orang lain, MAS kini dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal hingga 7 tahun.