- Polresta Bandar Lampung menangkap pengedar narkoba bernama Muhammad Romadhoni di Jalan Teuku Umar pada Jumat, 23 Oktober 2026.
- Petugas menyita barang bukti sabu seberat total 11,34 gram serta ganja dari penggeledahan di kontrakan pelaku.
- Tersangka menggunakan modus operandi sistem tempel dan terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
SuaraLampung.id - Berlagak santai mengendarai Honda Scoopy di Jalan Teuku Umar, Bandar Lampung, Muhammad Romadhoni alias MR (30) tak menyangka gerak-geriknya sudah dipantau polisi.
Pelariannya sebagai pengedar narkoba berakhir seketika saat petugas mencegat dan menggeledah barang bawaannya pada Jumat (23/10/2026) petang.
Bukannya berisi tembakau, sebuah kotak rokok yang disembunyikan pria 30 tahun itu ternyata memuat satu klip sedang kristal putih, sabu dengan berat kotor nyaris 10 gram (9,99 gram).
Tak berhenti di situ, penangkapan di jalan protokol Kecamatan Kedaton tersebut membuka pintu menuju "gudang" penyimpanan narkotika yang lebih besar di kamar kontrakannya.
Baca Juga:Geger di Kupang Teba! Wanita Muda Ditemukan Tewas di Parit: Tubuh Terikat Tambang, Kepala Penuh Luka
Mendapati tangkapan awal yang signifikan, tim Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung langsung bergerak cepat menggerebek kontrakan MR di Jalan Sultan Syahril, Gang Way Rilau.
Hasilnya mencengangkan. Kontrakan petak itu disinyalir kuat berfungsi ganda sebagai tempat meracik paket hemat barang haram.
Petugas menemukan dua klip sabu tambahan seberat 1,35 gram (total sabu disita: 11,34 gram), satu klip ganja seberat 0,61 gram dan satu linting bekas pakai, dua butir pil penenang merek Merci, seperangkat alat timbang digital, sekop mini, dan ratusan plastik klip kosong.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Indik Rusmono, mengungkapkan bahwa operasi tangkap tangan ini bermula dari keresahan warga sekitar Kedaton yang mencurigai aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
"Dari pengungkapan ini, total sabu yang diamankan mencapai 11,34 gram bruto, di samping temuan ganja, psikotropika, dan alat timbang di kontrakan tersangka," ujar Kompol Indik dalam keterangannya, Rabu (28/10/2026).
Baca Juga:Wajah Baru Bandar Lampung: Proyek Jalan Beton dan Trotoar Megah Dikebut!
Dari hasil pemeriksaan awal, MR diduga kuat berperan sebagai kurir lapangan yang memanfaatkan modus mapping (sistem tempel), yakni meletakkan paket narkoba di titik koordinat tertentu tanpa bertemu langsung dengan pembeli.
Dari bisnis gelap ini, pelaku mengaku meraup keuntungan sekitar Rp2 juta per putaran transaksi. Kini, bisnis haram MR resmi terhenti di balik jeruji besi Polresta Bandar Lampung.
Penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru), dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.