- Polres Lampung Selatan menggagalkan penyelundupan 8.400 liter solar subsidi di Jalinsum pada Selasa, 27 Oktober 2026.
- Penyidik menetapkan tiga dari delapan orang yang diamankan sebagai tersangka lintas wilayah dalam kasus tersebut.
- Seluruh barang bukti dan tersangka diamankan untuk menghadapi ancaman enam tahun penjara serta denda besar.
SuaraLampung.id - Upaya penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi skala besar berhasil digagalkan aparat kepolisian. Melalui operasi penyergapan tengah malam, jajaran Polres Lampung Selatan mencegat dua unit truk sarat muatan solar subsidi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung, Selasa (27/10/2026) dini hari.
Dari operasi tersebut, polisi menyita sedikitnya 8.400 liter solar subsidi yang dikemas rapi di dalam 240 jeriken berukuran masing-masing 35 liter.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Deddy Kurniawan, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB setelah pihaknya mencurigai pergerakan armada angkutan di jalur arteri Sumatra tersebut.
"Berdasarkan informasi masyarakat, kami memeriksa dua truk Hino hijau bernomor polisi B 9228 BEV dan B 9376 BEV. Di dalam bak truk, petugas menemukan ratusan jeriken berisi sekitar 8.400 liter solar subsidi," ungkap AKBP Deddy, Rabu (28/10/2026).
Baca Juga:Semen Baturaja Dukung Sertifikasi 100 Tenaga Kerja Konstruksi di Lampung Selatan
Dari total delapan orang yang diamankan di lokasi, penyidik Satreskrim akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama.
Menariknya, para tersangka disinyalir memiliki jejaring antarpulau, yakni P (40) asal Sidomulyo (Lampung Selatan), S (44) asal Kota Cilegon (Banten), serta MN (26) asal Sukabumi (Jawa Barat).
Selain ribuan liter solar dan dua truk tronton tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti 1 unit mobil pikap Suzuki Carry putih (Nopol BE 8733 TT), 1 unit mesin pompa penyedot BBM, dan uang tunai operasional senilai Rp4.436.000.
Seluruh tersangka beserta armada dan ribuan liter solar sitaan kini telah dikandangkan di Mapolres Lampung Selatan guna penyelidikan mendalam perihal rantai pasok dan lokasi SPBU penyuplai bahan bakar subsidi tersebut.
Atas kenekatannya menilap hak subsidi masyarakat, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang telah diperbarui.
Baca Juga:Modus Kijang Angkut Ratusan Liter BBM Subsidi di Lampung Barat Terbongkar
"Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda fantastis hingga Rp60 miliar," pungkas AKBP Deddy.