- Pelaku penganiayaan berinisial Juhri ditangkap polisi di sebuah kontrakan di Tangerang pada Senin, 26 Oktober 2026.
- Juhri buron selama hampir empat tahun setelah membunuh rekannya bernama Heriyanto akibat perselisihan minuman keras di Pringsewu.
- Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di Rutan Polsek Pardasuka dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
SuaraLampung.id - Pepatah sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga pantas disematkan kepada Juhri (42). Pria asal Tanggamus yang sempat sesumbar siap bertanggung jawab usai menganiaya temannya hingga tewas itu akhirnya bertekuk lutut.
Pelariannya selama hampir empat tahun melintasi pulau berakhir di sebuah kontrakan di Kosambi, Tangerang, Banten.
Juhri yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2023 digerebek tim gabungan Unit Reskrim Polsek Pardasuka dan Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu pada Senin (26/10/2026) sore.
Tanpa perlawanan, pria yang hidup nomaden demi menghindari kejaran polisi itu langsung digelandang ke Lampung.
Baca Juga:Ngamuk Cuma Diberi Rp10 Ribu, Pria Bermasker Hantam Kepala Nenek 71 Tahun di Lampung Barat
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Eko Sujarwo, mewakili Kapolres AKBP Dadi Perdana Putra, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari penelusuran panjang terhadap jejak buronan yang licin berpindah-pindah persembunyian.
Jejak kelam Juhri bermula pada Sabtu malam, 7 Januari 2023 silam, di Dusun Kampung Tengah, Pekon Sidodadi, Kecamatan Pardasuka, Pringsewu.
Kala itu, Juhri dan korban, Heriyanto alias Anto (46), menggelar pesta minuman keras tradisional jenis tuak di sebuah lapo.
Di bawah pengaruh alkohol, keduanya berjalan beriringan ke area belakang lapo. Di sanalah perselisihan maut meletus. Anto mendesak meminta uang tambahan untuk membeli tuak lagi dengan nada bicara yang dinilai kasar oleh pelaku.
Tersulut emosi, Juhri gelap mata. Ia memukul Anto hingga tersungkur, lalu menginjak-injak tubuh dan kepala korban berkali-kali secara brutal hingga tak berdaya.
Baca Juga:2 Tahun Buron Usai Tembak Warga, Tamong Tewas Diterjang Peluru Polisi Akibat Melawan Pakai Celurit
Usai melampiaskan amarahnya, Juhri kembali ke depan lapo dan dengan dingin melontarkan kalimat arogan di hadapan para saksi:
"Coba lihat itu Anto di belakang, habis saya gebukin. Kalau sampai dia mati nanti aku tanggung jawab," ucap Juhri kala itu, sebelum menancap gas sepeda motornya dan menghilang dalam kegelapan.
Namun, ucapan tersebut terbukti omong kosong. Begitu mendapati korban terkapar mengerang kesakitan hingga akhirnya tewas setelah tiga hari dirawat di RSUD Pringsewu, nyali Juhri seketika menciut.
Ia memilih kabur ke Talang Padang, Tanggamus, lalu menyeberangi Selat Sunda untuk bersembunyi di Pulau Jawa.
"Setelah hampir empat tahun hidup dalam pelarian dan berpindah tempat kerja di kawasan industri Tangerang, persembunyian tersangka akhirnya terendus," tegas Iptu Eko, Sabtu (31/10/2026).
Kini, arogansi Juhri berganti dengan penyesalan di balik jeruji besi Rutan Polsek Pardasuka. Ia dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.