- Tim gabungan Polres Tulang Bawang meringkus tiga pelaku pencurian motor milik pemancing pada Jumat, 6 November 2026.
- Penangkapan di Kampung Bakung Ilir tersebut mengungkap keterlibatan pelaku dalam sepuluh kasus kejahatan lain di Tulang Bawang.
- Polisi menyita delapan unit sepeda motor dan menahan para tersangka di Mapolres untuk proses hukum lanjutan.
SuaraLampung.id - Pengungkapan kasus pencurian sepeda motor milik seorang pemancing menjadi kunci pembuka kotak pandora sindikat kriminal di Tulang Bawang.
Operasi gabungan Tekab 308, Tim URC Satreskrim Polres Tulang Bawang, dan Unit Reskrim Polsek Menggala berhasil meringkus tiga pelaku sekaligus membongkar rentetan 10 aksi kejahatan lainnya.
Ketiga tersangka berinisial EP (29), DB (22), dan DM (18) disergap pada Jumat subuh (6/11/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di Kampung Bakung Ilir, Kecamatan Gedung Meneng.
Penyergapan berlangsung menegangkan. Menolak menyerah, para pelaku justru nekat melawan dan menyerang aparat di lokasi. Polisi terpaksa melumpuhkan ketiganya dengan tindakan tegas dan terukur demi mengendalikan situasi.
Baca Juga:Kisah Pilu Wanita di Tulang Bawang Tertipu Pria Idaman di Aplikasi Kencan, Uang Rp110 Juta Ludes
"Saat hendak diamankan, para pelaku berusaha kabur dan menyerang personel kami. Tindakan tegas dan terukur terpaksa diambil sesuai prosedur," tegas Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama, Sabtu (7/11/2026).
Penangkapan komplotan ini awalnya bermula dari laporan Sabirin. Pada Agustus 2026 lalu, motor Honda Revo Fit miliknya lenyap saat diparkir di tepi danau Bendungan PT SIL, Kampung Bakung Rahayu, ketika ia tengah asyik memancing.
Namun, hasil interogasi mendalam penyidik mengungkap fakta mencengangkan: ketiga pemuda ini bukan sekadar pencuri motor amatir.
Mereka terbukti menjadi dalang di balik sedikitnya 10 kasus tindak pidana lain di wilayah Tulang Bawang, dengan rincian 5 kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), 3 kasus penjarahan buah kelapa sawit perkebunan, dan 2 kasus aksi begal alias pencurian dengan kekerasan (Curas).
Dari tangan sindikat ini, aparat menyita delapan unit sepeda motor berbagai merek yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan.
Baca Juga:Ibu di Tubaba Ditemukan Hangus Usai Rumahnya Ludes Dilalap Si Jago Merah
Rekam jejak komplotan ini kian terang setelah polisi mengidentifikasi EP (29) sebagai otak tindak kriminal kambuhan. EP merupakan residivis kasus pembongkaran rumah yang pernah mendekam selama dua tahun di penjara pada 2019 silam.
Kini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
AKP Apfryyadi memastikan perburuan belum selesai. Pihaknya masih terus menelusuri jaringan penadah, menyisir barang bukti lain, serta memburu kemungkinan adanya pelaku tambahan.
"Ini bentuk komitmen nyata kami. Tidak ada ruang gerak bagi para pelaku kejahatan yang meresahkan warga. Setiap laporan masyarakat akan kami tuntaskan hingga ke akarnya," pungkasnya.