- Polres Way Kanan menangkap pria berinisial D di Kampung Way Tuba pada Jumat malam setelah dilaporkan menyetubuhi anak di bawah umur hingga hamil.
- Kasus ini terungkap pada Kamis sore, 3 September 2026, setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada ayah kandungnya.
- Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak serta KUHP terbaru dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.
SuaraLampung.id - Tak butuh waktu lama bagi Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Way Kanan untuk membekuk D (42). Pria paruh baya asal Kecamatan Way Tuba, ini dijebloskan ke balik jeruji besi usai aksi bejatnya menyetubuhi anak di bawah umur hingga hamil terbongkar.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan tak lama setelah ayah korban, Gt, melaporkan peristiwa kelam yang menimpa putri kandungnya ke kantor polisi.
PS Kasat Reskrim Polres Way Kanan Iptu Riswanto, membeberkan bahwa tabir kelam ini mulai terkuak pada Kamis (3/9/2026) sore sekitar pukul 16.00 WIB.
Korban, sebut saja Bunga, yang tak lagi sanggup memendam trauma, akhirnya memberanikan diri menceritakan petaka yang dialaminya kepada sang ayah.
Baca Juga:Gempa Menurun tapi Dapur Magma Krakatau Masih Bergeliat, Ahli Itera Beri Peringatan Ini!
Bunga mengaku telah dirudapaksa oleh pelaku di sebuah rumah di kawasan Way Tuba pada Maret lalu.
Bak disambar petir di siang bolong, sang ayah yang terpukul langsung membawa buah hatinya ke dokter spesialis kandungan untuk memastikan kondisi fisik korban. Hasil pemeriksaan medis korban dinyatakan positif berbadan dua (hamil).
Murka atas perbuatan biadab tersangka, pihak keluarga langsung menuntut keadilan dengan membuat laporan resmi ke Mapolres Way Kanan.
Merespons laporan darurat tersebut, Satreskrim Polres Way Kanan langsung bergerak maraton memeriksa para saksi serta menghimpun serangkaian alat bukti pendukung.
"Pada Jumat (4/9/2026) malam sekitar pukul 22.30 WIB, penyidik langsung menggelar perkara penetapan tersangka. Dengan bukti yang dinilai cukup kuat, terlapor berinisial D resmi dinaikkan statusnya menjadi tersangka," jelas Iptu Riswanto.
Baca Juga:Dihimpit Kemarau dan Erupsi Anak Krakatau, Lampung Gelar Salat Istisqa: Mengetuk Pintu Langit
Hanya berselang setengah jam usai status hukumnya dinaikkan, tepat pukul 23.00 WIB, tim opsnal bergerak cepat memburu dan langsung menciduk tersangka D di kediamannya tanpa ada perlawanan.
Selain meringkus tersangka, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti kunci, antara lain pakaian yang dikenakan korban saat malam kejadian serta dokumen akta kelahiran yang membuktikan bahwa korban secara sah masih berada di bawah umur.
Kini, tersangka D harus bersiap menghadapi ancaman hukuman berat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 81 Ayat (2) UU Perlindungan Anak serta Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP terbaru, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.