- Kanwil DJBC Sumbagbar bersama Bea Cukai Bandar Lampung memusnahkan jutaan rokok dan miras ilegal senilai Rp68,88 miliar di Lampung Tengah pada 10 September 2026.
- Barang bukti tersebut merupakan hasil operasi gabungan sepanjang Agustus 2025 hingga Juni 2026 yang melibatkan berbagai instansi penegak hukum.
- Pemusnahan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara dari sektor cukai sebesar Rp44,65 miliar serta melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
SuaraLampung.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan minuman keras ilegal bernilai Rp68,88 miliar di Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Kamis (10/9/2026).
Operasi pembersihan pasar ini bukanlah hasil kerja semalam. Gunungan barang selundupan tersebut merupakan buah dari operasi senyap sepanjang Agustus 2025 hingga Juni 2026 yang digencarkan tim gabungan Kanwil Sumbagbar bersama Bea Cukai Bandar Lampung.
Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagbar, Bier Budy Kismulyanto, merinci skala raksasa dari tangkapan kali ini. Total sebanyak 44.698.060 batang rokok polos serta 5.893,73 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) berhasil dicegat sebelum meracuni masyarakat luas.
"Dari total nilai barang sebesar Rp68,88 miliar itu, potensi kebocoran penerimaan negara dari sektor cukai yang berhasil kita selamatkan mencapai angka Rp44,65 miliar," ungkap Bier.
Baca Juga:Dihimpit Kemarau dan Erupsi Anak Krakatau, Lampung Gelar Salat Istisqa: Mengetuk Pintu Langit
Jika dibedah, tangkapan terbesar datang dari lini tempur Bea Cukai Bandar Lampung yang sukses menyita 29,4 juta batang rokok ilegal dan nyaris 5.500 liter miras tanpa izin.
Sisanya, sebanyak 15,2 juta batang rokok dan 401,5 liter miras, disikat langsung oleh tim intelijen dan penindakan Kanwil Sumbagbar.
Bagi korps penegak hukum berseragam biru tua ini, membiarkan rokok dan alkohol ilegal beredar sama saja dengan membiarkan dua bahaya sekaligus yakni meremukkan target penerimaan kas negara dan merusak kesehatan generasi muda tanpa kendali standar mutu.
Seluruh barang bukti yang dimusnahkan sebelumnya telah ditetapkan status hukumnya sebagai Barang Milik Negara (BMN) yang siap dihapuskan.
Bier menegaskan, keberhasilan membongkar jaringan distribusi bawah tanah ini mustahil terwujud tanpa pagar betis kolaborasi lintas matra.
Baca Juga:Siaga Dampak Kesehatan Gunung Anak Krakatau: 15 Daerah di Lampung Dibagi ke 5 Zona Rujukan
Jejak para mafia cukai dilacak bersama jajaran Kejaksaan Tinggi, Polri, TNI, BNN Provinsi, Badan Intelijen Negara (BIN), hingga pemerintah daerah setempat.
"Sinergi lintas sektoral ini adalah fondasi mutlak. Kami memastikan penegakan hukum berjalan terukur, profesional, dan berintegritas, bukan semata-mata demi menyelamatkan pundi keuangan negara, tetapi benteng utama untuk melindungi masyarakat," pungkas Bier. (ANTARA)