- Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu menangkap pelajar SMK berinisial RYE pada Selasa, 8 September 2026.
- Tersangka ditangkap karena melakukan hubungan intim berulang kali terhadap kekasihnya yang juga berusia 16 tahun.
- Orang tua korban melaporkan kasus ini ke polisi setelah korban mengalami trauma batin dan masalah psikologis.
SuaraLampung.id - Berawal dari romansa sepasang kekasih di bangku sekolah, hubungan asmara antara dua pelajar di Pringsewu ini kini berujung pada trauma batin mendalam dan derap langkah aparat penegak hukum.
Tim Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu menangkap RYE (16), seorang siswa SMK pada Selasa (8/9/2026) petang.
Remaja tersebut dinilai tidak kooperatif selama proses penyelidikan bahkan sempat terindikasi berupaya melarikan diri dan menghilangkan barang bukti dalam kasus yang menjeratnya.
Perkara ini bermula dari jalinan asmara antara RYE dan kekasihnya, TS (16). Dalam kurun waktu Maret hingga September, terjalin hubungan intim yang diduga terjadi berulang kali.
Baca Juga:Adik Kejar Kakak Pakai Sajam di Pringsewu, Hanya Gara-gara Motor Rusak
Bisikan bujuk rayu serta janji manis kekasih akan bertanggung jawab dan tak akan pernah meninggalkan menjadi tameng yang meluluhkan batas pertahanan korban.
Namun, janji masa pubertas itu akhirnya menguap. Hubungan mereka karam di tengah jalan. Bagi TS, perpisahan itu bukan sekadar patah hati biasa.
Badai psikologis menghantam mentalnya, hingga kecurigaan keluarga merebak. Hancur melihat kondisi sang putri, orang tua TS memutuskan menempuh jalur hukum demi menuntut keadilan.
"Setelah terpenuhi minimal dua alat bukti, penyidik langsung meningkatkan perkara dari penyelidikan ke tingkat penyidikan," ungkap Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali, Kamis (10/9/2026).
Kini, status RYE telah resmi dinaikkan menjadi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan ditahan di Mapolres Pringsewu.
Baca Juga:Niat Awal Cuma Nyolong, Pemuda Pringsewu Rudapaksa Pelajar di Kamar Kos
Ancaman pidana minimal lima tahun hingga maksimal 15 tahun penjara bakal menjeratnya kendati proses peradilannya tetap berpijak pada sistem peradilan pidana anak.
Iptu Rosali menegaskan, perkara ini bukan semata-mata soal pasal hukum, melainkan kegagalan ruang aman bagi anak untuk memahami batasan diri.
"Anak-anak masih berada dalam tahap perkembangan mental. Mereka belum memiliki kematangan layaknya orang dewasa untuk menimbang konsekuensi panjang dari keputusan seksual," ujar Rosali.