- Pemuda berinisial ARS melakukan pencurian dan tindakan asusila terhadap pelajar perempuan di Pringsewu pada 15 Agustus 2026.
- Polisi melacak keberadaan ARS melalui penelusuran penjualan ponsel korban yang berpindah tangan ke beberapa pihak.
- ARS akhirnya menyerahkan diri didampingi keluarga ke Mapolres Pringsewu pada 24 Agustus 2026 dan terancam hukuman penjara berlapis.
SuaraLampung.id - Pelarian ARS (21) berakhir di kegelapan dini hari. Senin (24/8/2026), sekitar pukul 03.00 WIB, pemuda ini melangkah gontai memasuki Mapolres Pringsewu.
Didampingi keluarga dan penasihat hukumnya, ARS memilih menyerah setelah identitasnya terkupas tuntas oleh jejak digital yang ia tinggalkan sendiri.
Kasus ini bermula dari laporan seorang pelajar perempuan berusia 16 tahun yang mengalami trauma mendalam pada Sabtu (15/8/2026).
Di balik jeruji, ARS akhirnya buka suara. Ia mengaku, malam itu niatnya hanyalah mencari uang tambahan dengan cara yang salah.
Baca Juga:Tiga Pelajar di Tanggamus Nekat Jambret iPhone 17 Pro Max Senilai Rp26 Juta
Kejadian bermula saat ARS menyelinap ke sebuah kamar kos di Pringsewu melalui jendela yang lupa dikunci. Di dalam, ia melihat korban tengah terlelap.
Dengan gerakan pelan, ia menyambar ponsel yang tergeletak di dekat kepala korban dan menguras uang Rp150 ribu dari dompet yang ditemukannya.
Namun, pengakuan ARS kepada penyidik mengungkap sisi gelap yang lebih mengerikan. Syahwat mendadak menguasai akalnya saat melihat korban yang tertidur dalam kondisi pakaian minim. Niat mencuri seketika berubah menjadi aksi predator.
Ia nekat menindih tubuh korban. Saat korban terbangun dan mencoba melawan dengan teriakan, ARS berubah beringas. Ia membekap mulut korban dengan tangan dan selimut, memukul kepalanya, hingga melontarkan ancaman pembunuhan.
Dalam kondisi tak berdaya dan di bawah ancaman nyawa, korban menjadi sasaran tindakan asusila sebelum ARS akhirnya melarikan diri membawa barang jarahannya.
Baca Juga:Dua Pelayan Resto di Lampung Tumbalkan Motor Bos demi Modal Judol
ARS mungkin mengira ia bisa lolos setelah menjual ponsel korban seharga Rp450 ribu kepada kerabatnya, TS. Namun, ia lupa bahwa barang elektronik meninggalkan jejak yang nyata.
Tim Satreskrim Polres Pringsewu di bawah komando Iptu Rosali mulai bekerja. Penyelidikan dimulai dari tangan seorang pria berinisial L di Bandar Lampung yang kedapatan memegang ponsel korban. Dari L, polisi ditarik ke pria berinisial TS yang mengaku mendapatkan ponsel itu dari hasil tukar tambah.
"Dari pemeriksaan terhadap TS, terungkaplah nama ARS sebagai penjual pertama. Rangkaian informasi ini langsung mengarahkan kami pada posisi tersangka," jelas Iptu Rosali.
Polisi sempat bergerak cepat mengepung rumah ARS di Pekon Gadingrejo, namun sang buron sudah mencium kedatangan petugas dan melarikan diri.
Melalui pendekatan persuasif kepada pihak keluarga, polisi memberi pilihan sulit bagi ARS, terus bersembunyi atau menyerahkan diri secara baik-baik.
Rasa takut rupanya lebih besar daripada nyalinya untuk melarikan diri. Mengetahui rumahnya sudah didatangi polisi, ARS akhirnya memilih menyerah. Ia mengaku uang hasil kejahatannya telah ludes hanya untuk kebutuhan sehari-hari.