- Polda Lampung menyiapkan investigasi mendalam terkait kebakaran di Taman Nasional Way Kambas pada Senin, 24 Agustus 2026.
- Penyelidikan tersebut melibatkan BMKG dan satuan lintas sektoral untuk menganalisis data titik panas serta kondisi lapangan.
- Polisi memberikan peringatan keras dan akan memeriksa area konsesi perusahaan jika terbukti ada unsur kelalaian atau kesengajaan.
SuaraLampung.id - Di saat api masih menjilati vegetasi di Taman Nasional Way Kambas (TNWK), genderang perang terhadap pelaku pembakaran hutan mulai ditabuh.
Polda Lampung menegaskan tidak akan tinggal diam begitu asap mereda. Sebuah investigasi besar tengah disiapkan untuk mencari tahu apakah ini murni faktor alam, atau ada tangan-tangan tak bertanggung jawab di baliknya?
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Hery Rusyaman, menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah mematangkan rencana penyelidikan. Namun, kepolisian masih memberikan ruang bagi tim pemadam untuk menuntaskan tugas kemanusiaan mereka di lapangan.
"Kami akan melakukan penyelidikan mendalam untuk mengidentifikasi titik awal api dan penyebab pasti kebakaran di sana," tegas Hery, Senin (24/8/2026).
Baca Juga:Misi Darurat di Jantung Way Kambas: Tim Alfa TNI Terjun Jinakkan Api
Penyelidikan ini dipastikan tidak akan berjalan secara konvensional. Polda Lampung berencana menggandeng Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) serta satuan tugas lintas sektoral.
Tujuannya untuk melakukan sinkronisasi data satelit mengenai titik panas (hotspot) dengan fakta fisik di lapangan.
Hery menjelaskan bahwa penanganan awal berupa pemadaman tetap menjadi prioritas utama. Begitu situasi dinyatakan normal dan aman, tim penyidik akan segera masuk ke area terdampak untuk melakukan olah tempat kejadian perkara.
"Setelah api padam dan kondisi normal, kami akan sisir dari mana titik api itu berasal," tambahnya.
Salah satu poin paling krusial dalam penyelidikan ini adalah pengawasan terhadap area konsesi perusahaan. Polda Lampung memberikan peringatan keras bahwa batas-batas wilayah perusahaan akan menjadi objek pemeriksaan yang ketat.
Baca Juga:673 Hektare Lahan Way Kambas Hangus, Petugas Padamkan Api Hanya Berbekal Gepyok Kayu
Hery menekankan bahwa kepolisian akan menelusuri sejauh mana upaya pencegahan dan mitigasi yang dilakukan oleh pihak swasta jika titik api ditemukan berasal dari kawasan mereka.
Jika ditemukan bukti bahwa perusahaan abai dalam menyiapkan sarana pemadaman atau pencegahan, konsekuensi hukum berat telah menanti.
"Jika tidak ada upaya pencegahan yang memadai, perusahaan tersebut tetap akan kami periksa. Ini menyangkut unsur kelalaian atau bahkan kesengajaan," pungkas Hery. (ANTARA)