- Tiga remaja berboncengan motor merampas tas pengendara wanita berisi iPhone serta uang tunai di Tanggamus pada Agustus 2026.
- Polsek Wonosobo berhasil meringkus dua pelaku dalam hitungan jam, sementara satu pelaku lainnya menyerahkan diri diantar keluarganya.
- Polisi mengamankan barang bukti kejahatan dan memproses hukum ketiga pelaku anak di bawah umur tersebut sesuai ketentuan.
SuaraLampung.id - Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Pekon Lakaran, Wonosobo, Tanggamus, mendadak menjadi saksi bisu runtuhnya masa depan tiga remaja.
Status mereka yang masih pelajar seharusnya menjadi jaminan fokus pada buku dan pendidikan, namun godaan harta instan justru membawa mereka ke balik jeruji besi.
Peristiwa ini bermula pada Minggu siang (9/8/2026), saat matahari sedang terik-teriknya. Salawiyah (50), seorang pengendara motor yang tengah melintas santai menuju Pekon Wonosobo, tak menyadari bahwa ia sedang dibuntuti oleh predator jalanan.
Saat mencapai Jembatan Pekon Lakaran, tiga remaja yang berboncengan satu motor, RP (16), RB (16), dan AB (16), melakukan manuver nekat. Dengan kecepatan tinggi, mereka menyambar tas yang tergeletak di dashboard motor korban.
Baca Juga:Hanya Gara-gara Rp10 Ribu! Eks Anggota DPRD Diduga Cekik dan Tampar Perempuan di Gym
Dalam hitungan detik, sebuah iPhone 17 Pro Max warna silver dan uang tunai ratusan ribu rupiah raib dibawa lari.
Korban hanya bisa terpaku saat harta senilai Rp26,7 juta miliknya amblas dibawa kabur oleh sekumpulan anak di bawah umur tersebut.
Namun, pelarian mereka tak berlangsung lama. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Reskrim Polsek Wonosobo bergerak secepat kilat.
Hanya dalam hitungan jam, pada Senin dini hari (10/8/2026), dua pelaku berhasil diringkus di Pekon Padang Manis.
Menyadari rekan-rekannya telah tertangkap, satu pelaku lainnya akhirnya menyerahkan diri ke polisi dengan wajah tertunduk, didampingi oleh pihak keluarga yang tampak terpukul.
Baca Juga:Pemuda Pringsewu Mencuri iPhone 13 Pro Milik Sahabat Lalu Dijadikan Kado ke Kekasih
"Selain ketiga pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa iPhone 17 Pro Max milik korban, uang tunai sisa hasil kejahatan, serta sepeda motor Honda Beat yang mereka gunakan saat beraksi," ujar Kapolsek Wonosobo Iptu Primadona Laila.
Meski statusnya adalah Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), proses hukum tetap berjalan. Ketiganya dijerat dengan Pasal 477 KUHP dan UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kasus ini pun dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus.