- Dua karyawan rumah makan di Bandar Lampung mencuri motor majikannya pada Minggu dini hari, 21 Juni 2026.
- Motor korban digadaikan melalui perantara seharga dua juta rupiah dan uangnya habis dipakai untuk judi online.
- Pelaku berinisial BY ditangkap polisi pada 14 Agustus 2026 dan dijerat Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian.
SuaraLampung.id - Harapan palsu dari layar ponsel benar-benar telah membutakan akal sehat AP dan BY. Dua pria yang sehari-harinya mencari nafkah di sebuah rumah makan di Bandar Lampung ini, bukannya menjaga amanah sang majikan, justru nekat melakukan aksi pengkhianatan demi mengejar kemenangan di situs judi online (judol).
Drama ini bermula pada Minggu dini hari (21/6/2026). Saat suasana warung mulai sepi, niat jahat muncul di benak AP. Ia secara sembunyi-sembunyi menyambar kunci motor Honda Beat milik bosnya, AS, yang tergeletak di warung.
Alih-alih digunakan untuk keperluan kerja, motor itu justru dipakai untuk menjemput rekannya, BY (27). Keduanya kemudian menepi di RM Condong Raos.
Di sana, jempol mereka sibuk menari di atas layar ponsel, mempertaruhkan sisa uang yang mereka miliki pada mesin judi virtual. Namun, dewi fortuna tak berpihak. Uang pribadi mereka ludes dalam sekejap.
Baca Juga:Kado Merdeka di Balik Jeruji: 718 Napi Lapas Bandar Lampung Dapat Remisi, Satu Orang Langsung Pulang
Bukannya berhenti, rasa penasaran justru memuncak. Dalam kondisi gelap mata karena kalah judi, muncul ide menggadaikan motor sang bos sebagai modal tambahan.
"Karena kehabisan uang, keduanya kemudian berinisiatif membawa motor milik korban tanpa izin untuk digadaikan. Uang hasil gadai tersebut digunakan kembali untuk bermain judi online," ungkap Kapolsek Sukarame, Kompol HD Pandiangan, Selasa (18/8/2026).
Nilai motor yang mencapai belasan juta rupiah itu pun seolah tak berarti di mata mereka. Melalui seorang perantara berinisial AG, motor korban akhirnya berpindah tangan ke seorang penadah berinisial AC dengan harga hanya Rp2 juta.
Ironisnya, uang hasil menumbalkan aset majikan itu pun kembali ditelan mesin judi. Tak butuh waktu lama bagi saldo hasil gadai itu untuk kembali menjadi nol. Bukan untung yang didapat, melainkan jeratan hukum yang menanti di depan mata.
Korban yang menyadari motornya raib langsung melapor ke Polsek Sukarame. Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi, polisi bergerak cepat. AP diringkus lebih awal, sementara BY sempat mencoba menghilang dan menjadi buronan selama hampir dua bulan.
Baca Juga:Dosa Masa Lalu Terungkit: Narapidana Lapas Krui Kembali Jadi Tersangka Kasus Lama
Pelarian BY berakhir pada Jumat sore (14/8/2026). Tim Unit Reskrim Polsek Sukarame menyergapnya di kediamannya di Perumahan Cendana Indah, Sukabumi. Tanpa perlawanan, BY digiring ke Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kini, BY harus mendekam di balik jeruji besi, menyusul rekannya yang sudah lebih dulu masuk sel. Ia dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.