- Satres Narkoba Polres Lampung Selatan menyergap tiga pria pembawa sabu di Pelabuhan Bakauheni pada Selasa, 29 September 2026.
- Petugas menyita mobil BMW hitam berisi 50 kilogram sabu senilai Rp50 miliar yang disembunyikan dalam bagasi belakang.
- Ketiga tersangka yang diiming-imupi upah ratusan juta rupiah kini ditahan dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
SuaraLampung.id - Modus penyelundupan narkotika menggunakan mobil mewah kembali terbongkar di pintu gerbang Pulau Sumatra. Tiga pria nekat menyulap mobil sedan BMW hitam metalik menjadi brankas berjalan demi meloloskan 50 kilogram sabu senilai Rp50 miliar, sebelum akhirnya disergap aparat di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Penyergapan berlangsung dramatis saat petugas Satres Narkoba Polres Lampung Selatan melakukan razia rutin di pos pemeriksaan Seaport Interdiction, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 05.10 WIB.
Kecurigaan polisi terhadap gerak-gerik mobil BMW bernomor polisi B 2171 UBW tersebut terbukti ampuh. Saat digeledah teliti, petugas menemukan 50 paket sabu seberat netto 50.000 gram (bruto 54.048 gram) yang disembunyikan rapi di ruang rahasia bagasi belakang, tepat di balik jok penumpang.
Polisi langsung membekuk tiga pria di dalam kendaraan tanpa perlawanan, yakni MW (43) dan MF (25) asal Aceh Timur, serta PAS (32) asal Jember, Jawa Timur.
Baca Juga:Peras Perangkat Desa Jutaan Rupiah Pakai Dalih Hapus Berita, Kedok 2 Wartawan Bodong Terbongkar
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Deddy Kurniawan, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku hanyalah operator lapangan dari sindikat lintas pulau. Mereka tergiur upah fantastis untuk membawa barang haram tersebut dari ujung barat Sumatra menuju Pulau Jawa.
"Para tersangka mengaku sabu ini milik rekan mereka yang kini berstatus DPO. Mereka bertugas mengantar barang dari Aceh ke Pelabuhan Merak dengan iming-iming upah sebesar Rp300 juta jika misi berhasil," tegas Deddy.
Dari tangan komplotan ini, polisi menyita 50 bungkus sabu, satu unit mobil BMW hitam metalik beserta STNK, dan tiga unit ponsel yang digunakan untuk memutus rantai komunikasi pemesanan.
Deddy mengkalkulasi, dengan estimasi harga pasar gelap Rp1 juta per gram, tangkapan jumbo ini bernilai ekonomis mencapai Rp50 miliar. Penggagalan ini diklaim berhasil menyelamatkan setidaknya 50.000 jiwa dari bahaya laten narkoba.
"Kami tidak akan berhenti pada kurir lapangan. Kasus ini terus kami kembangkan untuk memburu otak intelektual dan jaringan besar di balik penyelundupan ini," pungkasnya.
Baca Juga:Nyamar Jadi Aparat Tajir di FB, Pemuda Kuras Uang Wanita Lampung Selatan Lewat Jebakan Video Call
Kini, impian mengantongi uang ratusan juta musnah. Ketiga kurir tersebut harus mendekam di sel tahanan Mapolres Lampung Selatan dan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.