- Polisi menangkap pemuda Brebes berinisial MRS di kediamannya karena melakukan pemerasan asusila terhadap perempuan berinisial YS.
- Pelaku memeras korban asal Lampung Selatan dengan mengancam menyebarkan video pribadi hingga kerugian mencapai hampir Rp290 juta.
- Uang hasil kejahatan tersebut dihabiskan untuk kebutuhan sehari-hari, bermain judi online, serta melakukan deposit kripto ilegal.
SuaraLampung.id - Bermodalkan foto profil bergaya aparat gagah dan pamer gaya hidup mewah di media sosial, seorang pemuda berusia 20 tahun di Brebes sukses menjerat korbannya ke dalam perangkap pemerasan asusila (sextortion).
Korbannya adalah YS (33), seorang perempuan asal Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan. Alih-alih mendapatkan kekasih mapan, YS justru mengalami mimpi buruk. Video pribadinya disandera dan tabungannya dikuras habis hingga mencapai Rp289.940.000.
Pelarian pelaku berinisial MRS (20) akhirnya terhenti setelah Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan meringkusnya langsung di kediamannya di Desa Lebak Boak, Kecamatan Sirampog, Brebes, Jawa Tengah.
Waka Polres Lampung Selatan, Kompol Made Silpa Yudiawan, didampingi Kasat Reskrim AKP Stepanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, membeberkan bahwa pelaku yang aslinya berprofesi sebagai buruh ini menggunakan strategi manipulasi digital yang cukup terencana.
Baca Juga:Dana Rp100 Miliar Mengucur, 50 Km Jalan Lampung Selatan Siap Mulus Total
"Pelaku mengoperasikan tiga akun Facebook palsu secara bergantian. Akun-akun tersebut menampilkan citra palsu sebagai pengusaha sukses dan aparat berseragam dengan gaya hidup glamor untuk memikat korban," ungkap Kompol Made Silpa.
Setelah berhasil membangun kedekatan emosional di Facebook, pelaku menggiring korban untuk bertukar nomor WhatsApp.
Komunikasi yang kian intens berujung pada bujuk rayu pelaku yang meminta korban melakukan panggilan video (video call) tanpa busana.
Tanpa disadari YS, pelaku merekam layar ponselnya saat adegan intim tersebut berlangsung. Rekaman itulah yang seketika berubah menjadi mimpi buruk bagi korban.
Pelaku mulai melancarkan teror dengan menuntut sejumlah uang dan mengancam akan menyebarkan video bugil korban ke ruang publik jika permintaannya ditolak.
Baca Juga:Modus Takedown Berita, Pria Mengaku Wartawan di Pesawaran Terjaring OTT saat Peras Kades
Berada di bawah tekanan mental yang hebat, korban tak berdaya dan terpaksa mentransfer uang secara bertahap melalui rekening BCA dan SeaBank dengan total hampir sepertiga miliar rupiah.
Ironisnya, uang ratusan juta hasil pemerasan tersebut ludes dipakai foya-foya dan aktivitas haram.
"Uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari, bermain judi online, dan deposit kripto ilegal," beber AKP Boyoh.
Dari penangkapan MRS, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel berisi rekaman video pemerasan dan riwayat transaksi perbankan, kartu ATM, dokumen kependudukan, pakaian, hingga satu unit speaker aktif.
Kini, pemuda 20 tahun itu harus menukar mimpi kayanya dengan dinginnya jeruji besi. Ia dijerat Pasal 492 jo. Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemerasan dan Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.