- Polres Tulang Bawang menggagalkan penyelundupan 1,68 juta batang rokok ilegal di Tol Trans Sumatera pada Kamis malam.
- Empat pelaku yang membawa muatan tanpa dokumen resmi di dua mobil pikap langsung diamankan ke mapolres.
- Operasi tersebut berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp1,25 miliar dan diserahkan ke Bea Cukai.
SuaraLampung.id - Upaya penyelundupan rokok ilegal skala besar lewat jalur Tol Trans Sumatera berhasil dipatahkan. Tim URC bersama Unit Tipidter Satreskrim Polres Tulang Bawang mencegat dua unit mobil pikap bermuatan 1,68 juta batang rokok tanpa pita cukai di Rest Area KM 208 Terbanggi Besar–Kayu Agung, Kamis (1/10/2026) menjelang tengah malam.
Aksi penyelundupan bernilai miliaran rupiah ini terendus saat aparat kepolisian mencurigai dua mobil Isuzu Traga putih bernomor polisi BE 8671 DAA dan BE 8310 DBC yang terparkir mencurigakan dengan bak tertutup rapat terpal hitam.
Saat diinterogasi petugas, para pengemudi sempat berdalih bahwa muatan yang mereka bawa adalah pasokan MBG. Namun, alibi tersebut langsung runtuh seketika saat polisi meminta surat jalan dan dokumen muatan resmi, yang gagal mereka tunjukkan.
Kecurigaan polisi terbukti benar saat terpal disingkap paksa. Alih-alih muatan resmi, bak mobil tersebut dijejali 105 kardus besar berisi jutaan batang rokok polos tanpa pita cukai.
Baca Juga:Sasis Bawah Innova Reborn Dilas Plat Besi demi Sabu 27 Kg, Dua Kurir Terancam Hukuman Mati
Rinciannya, 54 kardus berisi 864.000 batang pada kendaraan pertama, dan 51 kardus berisi 816.000 batang pada armada kedua.
Dari operasi tangkap tangan ini, empat orang yang bertindak sebagai sopir dan kernet berinisial ER (28), SU (29), RY (21), dan SG (22) langsung digelandang ke Mapolres Tulang Bawang.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Apfryyadi Pratama membeberkan bahwa muatan gelap ini berpotensi menguapkan pendapatan negara dalam jumlah fantastis.
“Dari hasil penghitungan terhadap 1.680.000 batang rokok ilegal ini, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp1,25 miliar (Rp1.253.280.000),” ungkap AKP Apfryyadi.
Selain jutaan batang rokok dan dua unit mobil Isuzu Traga, polisi juga menyita ponsel para pelaku serta terpal penutup sebagai barang bukti pendukung.
Baca Juga:Nekat Kirim Video Syur ke Keluarga Mantan Pacar, Pemuda di Tubaba Diciduk Polisi
Pihak kepolisian memastikan tidak akan memberi celah bagi sindikat pengedar barang kena cukai ilegal yang kerap memanfaatkan jalur tol sebagai koridor distribusi antardaerah.
"Pemeriksaan awal masih berjalan untuk membongkar pemasok utama dan pemesan akhir barang ini. Selanjutnya, seluruh barang bukti beserta empat orang terperiksa akan kami limpahkan secara resmi ke pihak Bea Cukai Bandar Lampung untuk proses hukum kepabeanan lebih lanjut," tutup Kasat Reskrim.