- Pemuda berinisial RS menyebarkan video intim mantan kekasihnya kepada keluarga korban melalui WhatsApp pada Jumat dini hari, 18 September 2026.
- Polres Tulang Bawang Barat menangkap dan menahan tersangka RS pada 24 September 2026 setelah menerima laporan resmi korban.
- Tersangka RS terancam hukuman penjara maksimal sepuluh tahun akibat perbuatan penyebaran pornografi nonkonsensual yang dilakukannya.
SuaraLampung.id - Aksi nekat seorang pemuda berinisial RS (27) menyebarkan rekaman video intim bersama mantan kekasihnya berujung petaka.
Warga Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) ini dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Tubaba dan kini terancam hukuman hingga satu dekade di balik jeruji besi.
Penangkapan terhadap RS dipicu oleh tindakan jahatnya yang meneror keluarga korban berinisial SR dengan menyebarkan video asusila mereka melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.
Kasat Reskrim Polres Tubaba, AKP Juherdi Sumandi membeberkan bahwa aksi teror bermuatan pornografi nonkonsensual (revenge porn) tersebut dilancarkan pelaku pada dini hari.
Baca Juga:Gerebek Kamar Hotel di Pringsewu: Pria Asyik Main Judol Saat Kekasih Nyabu
"Peristiwa bermula pada Jumat dini hari (18/9/2026) sekitar pukul 02.40 WIB. Saat itu, keluarga korban menerima kiriman pesan WhatsApp berisi video adegan asusila antara korban dan pelaku yang sebelumnya sempat menjalin hubungan asmara," jelas AKP Juherdi, Selasa (29/9/2026).
Tak berhenti di situ, pelaku bahkan berupaya mempermalukan korban lebih jauh dengan mengirimkan rekaman serupa ke anggota keluarga korban lainnya.
Merasa kehormatan dan keselamatannya terancam, korban langsung memberanikan diri membuat laporan resmi ke Mapolres Tulang Bawang Barat pada 22 September lalu.
Merespons laporan tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Presisi Satreskrim Polres Tubaba langsung bergerak cepat. Setelah memeriksa RS dan melakukan gelar perkara, penyidik menemukan bukti kuat tindak pidana hingga menetapkannya sebagai tersangka dan menahannya pada Kamis (24/9/2026).
Dari tangan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti digital yang digunakan untuk melancarkan aksinya, antara lain 1 unit ponsel pintar Oppo Reno 11 warna hijau berikut kartu SIM, 1 unit ponsel pintar Oppo A54 berikut kartu SIM, 4 akun Google Mail (Gmail) yang diduga digunakan sebagai sarana penyebaran data.
Baca Juga:Petaka Api Cemburu: Pria di Lampung Utara Tega Aniaya Kekasih hingga Tewas
Kini, RS hanya bisa pasrah menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 407 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal VII angka 38 UU Nomor 1 Tahun 2026.
"Tersangka telah resmi kami tahan di Rutan Mapolres Tubaba untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun," tegas AKP Juherdi.