Aktivitas Seksual Direkam Kekasih, Wanita Bandar Lampung Lapor Polisi

Unit PPA Polresta Bandar Lampung menetapkan NFS sebagai tersangka atas dugaan kekerasan seksual dan perekaman ilegal terhadap pacarnya.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 18 Juni 2026 | 08:33 WIB
Aktivitas Seksual Direkam Kekasih, Wanita Bandar Lampung Lapor Polisi
Ilustrasi Unit PPA Polresta Bandar Lampung menetapkan NFS sebagai tersangka atas dugaan kekerasan seksual dan perekaman ilegal terhadap pacarnya. [Suara.com/Rochmat]
Baca 10 detik
  • Unit PPA Polresta Bandar Lampung menetapkan NFS sebagai tersangka atas dugaan kekerasan seksual dan perekaman ilegal terhadap pacarnya.
  • Tersangka melakukan tindakan paksaan serta merekam aktivitas intim korban tanpa izin di sebuah rumah kos di Tanjung Gading.
  • Korban melaporkan tindakan kekerasan dan pelanggaran privasi tersebut kepada pihak kepolisian hingga tersangka resmi ditahan untuk proses hukum.

SuaraLampung.id - Bagi seorang perempuan muda di Bandar Lampung, hubungan asmara yang telah dipupuk bertahun-tahun seharusnya menjadi ruang aman.

Namun, apa yang ia kira sebagai cinta tulus ternyata hanyalah topeng dari sebuah skenario keji yang berakhir di jeruji besi.

Janji manis sang kekasih, NFS (20), kini berubah menjadi laporan polisi. Pemuda asal Lampung Selatan yang bekerja serabutan tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

Ia dituduh melakukan kekerasan seksual sekaligus pelanggaran berat yakni merekam aktivitas intim mereka secara diam-diam.

Baca Juga:Modus Numpang Ngecas, Residivis di Bandar Lampung Bawa Kabur HP Penjual Saat COD

Kasus ini membuka tabir gelap dalam hubungan keduanya. Ternyata, selama menjalin kasih, korban diduga kerap mengalami perlakuan kasar yang melampaui batas.

“Bukan sekadar hubungan pacaran biasa. Berdasarkan penyelidikan, tersangka diduga beberapa kali melakukan kekerasan seksual yang sengaja menimbulkan rasa sakit dan penderitaan pada korban,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, Kamis (18/6/2026).

Puncak pengkhianatan itu terjadi di sebuah rumah kos di kawasan Tanjung Gading, Kecamatan Kedamaian. Tanpa sepengetahuan apalagi persetujuan korban, NFS diam-diam mengaktifkan kamera telepon genggamnya, mendokumentasikan momen paling privat mereka untuk kepentingan pribadinya.

Korban yang akhirnya menyadari privasinya telah dirampas, memilih untuk tidak tinggal diam. Ia menolak menjadi tawanan rasa malu dan melaporkan tindakan NFS ke pihak berwajib.

“Korban tidak pernah memberikan persetujuan untuk direkam. Kami juga menemukan adanya dugaan tindakan seksual yang dilakukan secara paksa,” tegas Kompol Gigih.

Baca Juga:Gara-gara COD Ponsel Berujung Adu Jotos, Borok Mahasiswa Bandar Lampung Terbongkar Polisi

Laporan tersebut segera direspons cepat oleh Unit PPA. Setelah memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti digital yang tak terbantahkan, polisi langsung meringkus tersangka.

Kompol Gigih menegaskan bahwa dalih suka sama suka atau status pacaran tidak bisa menjadi tameng hukum jika ada unsur paksaan dan perekaman tanpa izin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak