- Unit PPA Polresta Bandar Lampung menetapkan NFS sebagai tersangka atas dugaan kekerasan seksual dan perekaman ilegal terhadap pacarnya.
- Tersangka melakukan tindakan paksaan serta merekam aktivitas intim korban tanpa izin di sebuah rumah kos di Tanjung Gading.
- Korban melaporkan tindakan kekerasan dan pelanggaran privasi tersebut kepada pihak kepolisian hingga tersangka resmi ditahan untuk proses hukum.
SuaraLampung.id - Bagi seorang perempuan muda di Bandar Lampung, hubungan asmara yang telah dipupuk bertahun-tahun seharusnya menjadi ruang aman.
Namun, apa yang ia kira sebagai cinta tulus ternyata hanyalah topeng dari sebuah skenario keji yang berakhir di jeruji besi.
Janji manis sang kekasih, NFS (20), kini berubah menjadi laporan polisi. Pemuda asal Lampung Selatan yang bekerja serabutan tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Ia dituduh melakukan kekerasan seksual sekaligus pelanggaran berat yakni merekam aktivitas intim mereka secara diam-diam.
Baca Juga:Modus Numpang Ngecas, Residivis di Bandar Lampung Bawa Kabur HP Penjual Saat COD
Kasus ini membuka tabir gelap dalam hubungan keduanya. Ternyata, selama menjalin kasih, korban diduga kerap mengalami perlakuan kasar yang melampaui batas.
“Bukan sekadar hubungan pacaran biasa. Berdasarkan penyelidikan, tersangka diduga beberapa kali melakukan kekerasan seksual yang sengaja menimbulkan rasa sakit dan penderitaan pada korban,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, Kamis (18/6/2026).
Puncak pengkhianatan itu terjadi di sebuah rumah kos di kawasan Tanjung Gading, Kecamatan Kedamaian. Tanpa sepengetahuan apalagi persetujuan korban, NFS diam-diam mengaktifkan kamera telepon genggamnya, mendokumentasikan momen paling privat mereka untuk kepentingan pribadinya.
Korban yang akhirnya menyadari privasinya telah dirampas, memilih untuk tidak tinggal diam. Ia menolak menjadi tawanan rasa malu dan melaporkan tindakan NFS ke pihak berwajib.
“Korban tidak pernah memberikan persetujuan untuk direkam. Kami juga menemukan adanya dugaan tindakan seksual yang dilakukan secara paksa,” tegas Kompol Gigih.
Baca Juga:Gara-gara COD Ponsel Berujung Adu Jotos, Borok Mahasiswa Bandar Lampung Terbongkar Polisi
Laporan tersebut segera direspons cepat oleh Unit PPA. Setelah memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti digital yang tak terbantahkan, polisi langsung meringkus tersangka.
Kompol Gigih menegaskan bahwa dalih suka sama suka atau status pacaran tidak bisa menjadi tameng hukum jika ada unsur paksaan dan perekaman tanpa izin.