- Polisi menangkap residivis AGR di Rajabasa, Bandar Lampung, pada Rabu (10/6/2026) setelah sepuluh bulan berstatus buronan.
- AGR diduga melakukan pencurian rumah kosong di Kota Karang dengan modus membobol pintu menggunakan alat bantu sederhana.
- Penyelidikan kini berlanjut untuk memproses hukum pelaku AGR serta memburu rekannya berinisial A yang masih melarikan diri.
SuaraLampung.id - Pelarian panjang AGR (31) akhirnya menemui titik buntu. Setelah sepuluh bulan berpindah-pindah tempat persembunyian demi menghindari kejaran polisi, pria yang dikenal sebagai residivis kambuhan ini kembali mencicipi dinginnya sel tahanan.
AGR, yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Agustus 2025, tak berkutik saat jajaran Polsek Teluk Betung Timur membekuknya di kawasan Rajabasa, Bandar Lampung, Rabu (10/6/2026) malam.
Langkahnya terhenti tepat di kota tempat ia melakukan aksi kriminal terakhirnya, setelah sempat menghilang hingga ke wilayah Serang, Banten.
Dalam catatan kepolisian, AGR bukanlah pemain baru. Ia adalah otak di balik pembobolan rumah milik seorang sales rokok di wilayah Kota Karang. Bukan sekadar pencuri biasa, AGR dikenal cerdik dalam memetakan sasaran.
Baca Juga:Ironi Oknum ASN di Tanggamus: Nekat Curi Jalak Suren Pakai Bambu 10 Meter Demi Nyabu
Namun, yang menarik perhatian adalah metode yang digunakan kelompoknya. Kapolsek Teluk Betung Timur, AKP Dailami, mengungkapkan bahwa AGR berbagi peran dengan rekannya berinisial A (masih buron).
"Cara mereka masuk tergolong unik namun berbahaya. Pelaku A memanjat pagar dan membuka genteng, lalu menggunakan alat sederhana berupa sapu dan hanger (gantungan baju) untuk membuka gerendel pintu dari bagian dalam," jelas AKP Dailami, Sabtu (13/6/2026).
Aksi tersebut dilakukan saat rumah korban berinisial NE dalam keadaan kosong. Di bawah komando AGR, kedua pelaku menguras isi rumah tanpa sisa.
Mulai dari puluhan rokok elektrik (vape), berbagai merek rokok konvensional, hingga barang kebutuhan rumah tangga seperti tabung gas elpiji 3 kilogram pun mereka angkut.
Bahkan, sebuah ponsel milik korban sempat mereka perbaiki terlebih dahulu sebelum akhirnya dijual kembali demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga:Terjebak Marketplace: Polisi Nyamar Jadi Pembeli, Ringkus Sindikat Motor Curian Ber-STNK Palsu
Selama hampir setahun, AGR mencoba menghapus jejak dengan melintasi provinsi. Namun, insting petugas rupanya lebih tajam. Begitu mendengar kabar AGR kembali menginjakkan kaki di Bumi Ruwa Jurai, polisi tak membuang waktu.
"Pelaku kami amankan tanpa perlawanan berarti. Saat ini ia tengah menjalani proses penyidikan intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tambah AKP Dailami.
Kini, sementara AGR harus meratapi nasibnya di balik jeruji besi, polisi masih memiliki satu pekerjaan rumah: memburu pelaku A yang identitasnya sudah masuk dalam kantong petugas.