- Oknum ASN Lampung Timur berinisial IS ditangkap polisi karena menipu pengelola dapur gizi.
- Pelaku menjanjikan pengurusan izin resmi dan memalsukan dokumen demi meraup uang puluhan juta rupiah.
- Akibat tindakan penipuan tersebut, korban mengalami kerugian total mencapai Rp74,75 juta.
SuaraLampung.id - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab sebagai lahan basah penipuan. Tragisnya, pelakunya adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
IS (42), oknum ASN di Lampung Timur, kini harus mengenakan rompi tahanan. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menjalankan skenario penipuan licin terhadap pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kasus ini bermula pada Februari 2026. Dengan memanfaatkan rekam jejaknya yang pernah bertugas di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), IS meyakinkan korbannya bahwa ia punya jalur sakti.
Ia menjanjikan pengurusan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga sertifikasi ISO yang rumit.
Baca Juga:Janji Manis Berujung Jeruji: Oknum ASN Jual Proyek Bodong Ditangkap Polisi Bandar Lampung
"Tersangka meyakinkan korban bahwa ia mampu mengurus seluruh perizinan tersebut dengan meminta biaya total mencapai Rp72.750.000," ungkap Kasatreskrim Polres Lampung Timur, Iptu Muhammad Iksir, Senin (27/7/2026).
Korban yang sempat kesulitan menembus sistem Online Single Submission (OSS) pun tergiur. Uang puluhan juta berpindah tangan secara bertahap, namun izin yang dijanjikan tak kunjung terbit.
Kelihaian IS tidak berhenti pada janji manis. Agar korbannya tetap tenang dan dapur gizi tetap beroperasi, ia nekat memalsukan tanda tangan Kepala DPMPTSP Lampung Timur.
IS menerbitkan tiga pucuk surat keterangan proses pengajuan izin aspal (asli tapi palsu). Dokumen bodong ini digunakan sebagai tameng untuk meyakinkan korban bahwa proses perizinan sedang berjalan di pemerintahan. Padahal, uang korban telah masuk ke kantong pribadi IS untuk kepentingan sendiri.
“Modus tersangka adalah rangkaian kebohongan, tipu muslihat, hingga penggunaan dokumen palsu untuk mengeruk keuntungan dari korban,” jelas Iptu Iksir.
Baca Juga:Minta Jatah Rp19 Juta Per Desa, Pemeras Proyek Irigasi di Lampung Timur Terjaring OTT
Harapan korban untuk memiliki izin resmi pun pupus seiring dengan kerugian total yang membengkak hingga Rp74,75 juta. Berbekal bukti transfer dan rekening koran, polisi akhirnya meringkus sang ASN nakal.
Kini, IS terancam menghabiskan waktu di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP terkait penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.