Minta Jatah Rp19 Juta Per Desa, Pemeras Proyek Irigasi di Lampung Timur Terjaring OTT

Pria berinisial AS ditangkap kepolisian dalam operasi tangkap tangan di Lampung Timur

Wakos Reza Gautama
Senin, 13 Juli 2026 | 11:42 WIB
Minta Jatah Rp19 Juta Per Desa, Pemeras Proyek Irigasi di Lampung Timur Terjaring OTT
Tim Tekab 308 Polsek Raman Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerasan melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Minggu (12/7/2026) siang. [Dok Humas Polres Lampung Timur]
Baca 10 detik
  • Pria berinisial AS ditangkap kepolisian dalam operasi tangkap tangan di Lampung Timur pada Minggu, 12 Juli 2026.
  • Pelaku melakukan pemerasan terhadap ketua kelompok petani proyek irigasi dengan mengancam akan mempublikasikan anggaran pembangunan tersebut.
  • AS diringkus polisi saat menerima uang pemerasan dan kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan hukum berlaku.

SuaraLampung.id - Langkah AS (47) untuk meraup untung dengan cara instan harus berakhir di tangan kepolisian. Pria asal Kecamatan Raman Utara, Lampung Timur ini tak berkutik saat Tim Tekab 308 Polsek Raman Utara menyergapnya dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT), Minggu (12/7/2026) siang.

AS diduga telah menjalankan aksi pemerasan yang meresahkan para pengelola proyek irigasi. Sasarannya para Ketua Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) yang sedang menjalankan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di enam desa wilayah setempat.

Modus yang digunakan AS tergolong berani. Ia menekan para korban dengan senjata berupa ancaman publikasi. AS mengklaim akan membongkar Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan saluran irigasi tersier tersebut jika permintaannya tidak dipenuhi.

Tak hanya itu, ia juga menebar teror psikologis dengan mengatakan tidak akan bertanggung jawab jika lokasi proyek para korban diserbu oleh banyak wartawan.

Baca Juga:Gara-gara Undangan Hajatan, Pria di Lampung Timur Ditembak Mati Kerabat Sendiri

Bukan angka yang kecil, AS diduga meminta upeti sebesar Rp19 juta dari masing-masing Ketua P3-TGAI desa. Merasa terhimpit dan terancam oleh gertakan tersebut, para korban akhirnya sepakat untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

"Pelaku diduga menggunakan ancaman agar para korban memenuhi permintaannya. Namun, Tim Tekab 308 bergerak cepat setelah menerima laporan dan melakukan pengintaian intensif," ujar Kapolsek Raman Utara Iptu Mursidi, Senin (13/7/2026).

Drama penangkapan terjadi sekitar pukul 13.30 WIB. Saat proses penyerahan uang sedang berlangsung, yang dikira AS sebagai uang damai, petugas yang sudah bersiaga langsung muncul dari persembunyian. AS pun diringkus tanpa perlawanan berarti.

Kini, AS harus mendekam di Mapolsek Raman Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti uang tunai dan dokumen terkait aksi pemerasan tersebut.

Atas tindakannya yang mencederai program pembangunan pertanian ini, AS dijerat dengan Pasal 482 jo Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga:Jasad ABK KM Arof Ditemukan di Pantai Way Kambas, Nahkoda Masih dalam Dekapan Laut

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini