- Aditia, seorang pengemudi ojek, menjadi korban pembacokan oleh pelaku berinisial AA di Desa Sidodadi Asri pada 8 Juli 2026.
- Pelaku nekat menyerang korban menggunakan golok karena merasa cemburu buta setelah melihat mantan kekasihnya dibonceng oleh pria lain.
- Setelah tiga hari melarikan diri, aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku di Kayu Agung, Sumatera Selatan, pada 11 Juli 2026.
SuaraLampung.id - Nasib nahas menimpa Aditia, seorang pria asal Katibung, Lampung Selatan, yang hanya berniat mencari nafkah sebagai pengemudi ojek.
Tanpa disangka, profesionalitasnya mengantar penumpang justru berbuah petaka. Ia menjadi korban keberingasan AA (21), seorang pemuda yang mata hatinya telah tertutup oleh api cemburu yang salah alamat.
Peristiwa yang sempat viral di media sosial ini bermula pada Rabu (8/7/2026) petang di Desa Sidodadi Asri, Jati Agung, Lampung Selatan.
Saat itu, Aditia tengah mengantarkan seorang wanita yang ternyata adalah mantan kekasih pelaku. Melihat mantannya dibonceng oleh pria lain, emosi AA meledak. Tanpa bertanya, ia langsung mengayunkan sebilah golok ke arah Aditia.
Baca Juga:Cinta Sejati Hingga Ajal Menjemput: Pasutri Lansia Tewas Berpelukan dalam Kebakaran di Way Panji
Tebasan membabi buta itu mengenai kepala belakang, telapak tangan, hingga lengan Aditia. Korban bersimbah darah, sementara pelaku langsung menghilang ditelan kegelapan malam, memulai pelariannya dari kejaran hukum.
Namun, pelarian itu hanya bertahan tiga hari. Tim gabungan Satreskrim Polres Lampung Selatan bersama Polsek Jati Agung tidak membiarkan pelaku bernapas lega. Polisi menyisir setiap sudut, mulai dari Lampung Utara hingga menyeberang ke Sumatera Selatan.
"Pengejaran tidak mudah. Tim beberapa kali menggerebek rumah kerabat pelaku untuk mempersempit ruang geraknya," ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, Minggu (12/7/2026).
Pelarian AA akhirnya benar-benar terhenti pada Sabtu (11/7/2026) sore. Polisi yang telah berkoordinasi dengan jajaran Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengadang sebuah mobil travel di wilayah Kayu Agung, Sumatera Selatan.
Di dalam mobil itulah, pelaku pembacok viral itu ditemukan sedang bersembunyi, mencoba kabur dari bayang-bayang dosanya. Kapolsek Jati Agung, Ipda Muhammad Yani, membeberkan fakta miris di balik aksi nekat pelaku.
Baca Juga:Misteri Jasad di Bibir Pantai Lampung Selatan: Niat Cari Rebon, Mujamil Malah Temukan Mayat
"Motifnya murni cemburu salah sasaran. Pelaku mengira korban adalah pacar baru mantan kekasihnya, padahal korban hanya mengantar sebagai penumpang ojek," jelasnya.
Kini, AA hanya bisa tertunduk lesu meratapi kebodohannya di balik sel tahanan. Alih-alih mendapatkan kembali cinta sang mantan, ia justru harus menghadapi ancaman penjara maksimal lima tahun sesuai Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat.