- Polres Lampung Selatan menggagalkan penyelundupan senjata api rakitan di Pelabuhan Bakauheni pada Senin, 6 Juli 2026.
- Polisi menangkap penerima paket berinisial YY di Cikarang melalui strategi pengiriman terkontrol pada Selasa dini hari.
- Pelaku YY terbukti terlibat aksi begal dan kini terancam hukuman lima belas tahun penjara akibat perbuatannya.
SuaraLampung.id - Personel Polres Lampung Selatan di Pos Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni berhasil menggagalkan upaya penyelundupan senjata api rakitan, Senin (6/7/2026).
Awalnya petugas menghentikan mobil Toyota Avanza bernomor polisi BE 1057 NK. Sopir travel mengira ini hanya pemeriksaan surat-surat biasa.
Ia tak menyadari bahwa di dalam tas ransel hitam dan kardus yang dititipkan kepadanya, tersimpan senjata api yang siap meletus.
Polisi membongkar paket tersebut. Di balik tumpukan pakaian yang diklaim pengirim sebagai ponsel dan baju, ditemukan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan empat butir amunisi aktif kaliber 5 milimeter.
Baca Juga:Ketika Oknum TNI dan Polri Kompak Selundupkan 5 Kg Sabu di Pelabuhan Bakauheni
"Ongkos pengirimannya hanya Rp300 ribu. Modus ini digunakan agar tidak memicu kecurigaan, seolah-olah hanya paket kiriman biasa antarprovinsi," ungkap Kapolsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting.
Sopir travel hanyalah kurir buta. Ia mengambil paket itu dari seorang wanita berinisial A di Jabung, Lampung Timur. Tujuan pengiriman paket itu adalah ke Pasar Serang Baru, Cikarang, Jawa Barat.
Alih-alih langsung menyita barang dan menutup kasus, penyidik memainkan strategi kucing dan tikus. Mereka menerapkan metode controlled delivery. Paket dibiarkan tetap mengalir ke tujuannya, namun di bawah pengawasan ketat tim buser yang bergerak dalam senyap.
Misi pengintaian lintas provinsi ini membuahkan hasil manis pada Selasa dini hari. Pukul 03.00 WIB, saat Cikarang masih terlelap, seorang pria berinisial YY muncul untuk menjemput pesanannya. Tanpa perlawanan berarti, YY diringkus saat tangannya menyentuh paket berisi revolver tersebut.
Hasil interogasi mengungkap fakta mengerikan. YY bukanlah pemain baru. Senjata rakitan itu bukan sekadar koleksi, melainkan alat kerja untuk aksi kriminal di Pulau Jawa.
Baca Juga:Dicegat Polisi di Lampung Tengah, Ribuan Butir Ekstasi Gagal Menyeberang ke Pulau Jawa
"Pelaku mengaku sudah tiga kali membegal di wilayah Serang, Banten. Dua motor hasil kejahatannya bahkan sudah laku terjual," tambah AKP Fransiskus.
Kini, polisi masih memburu S, sosok yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). S diduga kuat sebagai otak sekaligus pemasok utama dalam jaringan distribusi senjata api ilegal lintas provinsi ini.
Bagi YY, petualangan kriminalnya harus terhenti di balik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya tidak main-main: 15 tahun penjara. (ANTARA)