- Polisi menangkap pria berinisial FAD di Tulang Bawang, Senin (6/7/2026), karena kedapatan membawa satu paket sabu-sabu.
- Pengembangan kasus mengarah pada penangkapan bandar narkoba BW alias Peyang di sebuah ruko wilayah Tulang Bawang Barat.
- Petugas menyita sabu seberat 73,43 gram dan pil ekstasi yang diduga diedarkan pelaku untuk wilayah sekitar tersebut.
SuaraLampung.id - Di tengah keramaian Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, langkah seorang pria berinisial FAD terhenti seketika, Senin (6/7/2026).
Polisi yang telah lama mengintai tak memberi celah baginya untuk berkelit. Satu bungkus plastik klip berisi kristal putih, sabu, ditemukan di saku pakaiannya.
Penangkapan kecil di pinggir jalan ini ternyata menjadi pembuka kotak pandora bagi jaringan narkoba yang lebih besar di wilayah Tulang Bawang dan Tulang Bawang Barat.
Hanya butuh waktu singkat bagi Satresnarkoba Polres Tulang Bawang untuk membuat FAD "bernyanyi". Dari bibirnya, muncul satu nama yang sudah tak asing di telinga para pemain gelap narkotika bernama Budi alias Peyang.
Baca Juga:Ketika Oknum TNI dan Polri Kompak Selundupkan 5 Kg Sabu di Pelabuhan Bakauheni
Tak membuang waktu, tim buser yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Jhoni Apriwansyah segera memacu kendaraan menembus batas kabupaten.
Targetnya adalah sebuah ruko barbershop dan depot air galon di Tiyuh Mercu Buana, Kecamatan Way Kenanga, Tulang Bawang Barat (Tubaba).
Di sana, sang target utama, BW alias Peyang, tak berkutik saat polisi mengepung tempat persembunyiannya pada pukul 15.30 WIB.
Hasil penggeledahan di ruko milik Peyang mengejutkan petugas. Polisi bukan hanya menemukan pemakai, melainkan sebuah gudang distribusi.
Bayangkan saja, petugas menyita enam bungkus plastik klip besar berisi sabu seberat 59,15 gram dan 43 bungkus klip kecil siap edar seberat 14,28 gram.
Baca Juga:Adu Tembak di Gerbang Tol Menggala: Akhir Pelarian Geng Baterai Tower yang Tabrak Mobil Polisi
Tak hanya sabu, 19 butir pil ekstasi berwarna mencolok juga ditemukan tersimpan rapi. Di sudut lain ruko, timbangan digital, gunungan plastik klip kosong, hingga alat pengemas menjadi bukti sahih bahwa tempat ini adalah pusat pengepakan barang haram bagi generasi muda di wilayah tersebut.
"Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan awal. Kami berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti narkotika dalam jumlah yang cukup besar," ungkap Iptu Jhoni Apriwansyah.
Kini, Peyang yang dulu licin bak belut harus merasakan dinginnya lantai sel tahanan. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pun tak main-main: maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Iptu Jhoni menegaskan bahwa perang terhadap narkoba di Tulang Bawang tidak akan berhenti sampai di sini. Pihaknya kini tengah memburu jaringan kakap di atas Peyang yang diduga memasok barang haram tersebut dalam jumlah yang lebih masif.
"Peran aktif masyarakat sangat penting. Jangan ragu melapor, karena setiap informasi dari Anda adalah langkah nyata menyelamatkan generasi kita dari bahaya narkoba," tegas Iptu Jhoni.