- Ibu rumah tangga berinisial IE di Bandar Jaya Barat melakukan penipuan elektronik fiktif senilai ratusan juta rupiah.
- Korban bernama T mentransfer uang muka sebesar Rp18,9 juta pada Februari 2026 tetapi barang tidak pernah dikirimkan.
- Polsek Terbanggi Besar mengamankan pelaku pada Juli 2026 setelah korban melapor dan pelaku mengakui semua perbuatannya.
SuaraLampung.id - Siapa sangka, di balik keseharian IE (31) sebagai seorang ibu rumah tangga di Bandar Jaya Barat, Lampung Tengah, tersimpan kelihaian yang merugikan banyak orang hingga ratusan juta rupiah.
Berbekal foto-foto barang elektronik menarik di aplikasi WhatsApp, ibu muda ini diduga menjalankan skema penipuan yang membuat banyak orang tergiur.
Salah satu korbannya adalah T (30), warga Seputih Agung. Terpesona dengan harga dan barang yang ditawarkan IE melalui pesan singkat, T tanpa ragu mentransfer uang muka (DP) sebesar Rp18,9 juta pada Februari 2026 lalu.
Namun, alih-alih mendapatkan barang impian, T justru hanya mendapatkan janji manis yang tak kunjung terealisasi.
Baca Juga:Sopir Tangki CPO Gelapkan Muatan dengan Modus 'Kencing' di Jalan Trimurjo
Pelarian tanpa jejak itu akhirnya menemui titik buntu. Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar bergerak cepat setelah menerima laporan korban.
Menariknya, saat dipanggil oleh penyidik pada Rabu (22/7/2026), IE memilih untuk bersikap kooperatif dan hadir memenuhi panggilan.
Namun, sikap manisnya di ruang pemeriksaan tak bisa menghapus perbuatannya. IE akhirnya mengakui bahwa bisnis elektronik yang ia tawarkan hanyalah fiktif.
“Setelah mengakui perbuatannya, pelaku langsung kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol M Samsari, Senin (27/7/2026).
Ternyata, kasus T hanyalah pintu masuk dari skandal yang lebih besar. Seiring dengan penahanan IE, laporan dari masyarakat lain mulai berdatangan ke Mapolsek Terbanggi Besar. Diduga kuat, banyak warga lain yang masuk ke dalam pusaran tipu daya sang ibu rumah tangga tersebut.
Baca Juga:Pamit Angkat Jemuran, IRT di Ketapang Lampung Selatan Ditemukan Tewas dengan Luka di Kepala
"Berdasarkan pendalaman sementara, total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 juta," tambah Kompol Samsari.
Polisi kini telah menyita empat lembar bukti transfer sebagai barang bukti kunci. IE pun kini terancam hari-harinya dihabiskan di balik jeruji besi dengan jeratan Pasal 492 atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.