- Seorang gadis remaja berusia 14 tahun asal Lampung Tengah dilaporkan hilang sejak beberapa hari sebelum ditemukan petugas.
- Petugas menemukan korban bersama remaja pria berinisial MR di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Punggur pada 12 Juli 2026.
- Pelaku MR mengakui telah melakukan perbuatan asusila dan kini ditahan di Mapolsek Punggur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
SuaraLampung.id - Kecemasan melanda sebuah keluarga di Lampung Tengah ketika anak perempuan mereka yang baru berusia 14 tahun tak kunjung pulang. Sejak hari itu, setiap detik terasa amat panjang bagi orang tua yang kehilangan buah hatinya tanpa kabar.
Laporan resmi segera dilayangkan ke Polsek Punggur. Tim Tekab 308 Presisi pun bergerak cepat menyisir setiap informasi, sementara pihak keluarga terus menyusuri sudut-sudut jalan dengan harapan tipis untuk menemukan titik terang.
Tiga hari berselang, tepatnya pada Minggu (12/7/2026), misteri hilangnya gadis remaja tersebut akhirnya terpecahkan.
Informasi masyarakat membawa petugas dan keluarga ke sebuah rumah kontrakan di Kampung Tanggul Angin, Kecamatan Punggur.
Baca Juga:Akhir Pelarian Penipu Tenaga Kerja di Lampung Tengah
Di balik pintu kontrakan yang tertutup itu, petugas menemukan korban sedang bersama seorang remaja pria berinisial MR (17).
Alih-alih menemukan kabar bahagia, sebuah kenyataan pahit justru terungkap. Dari hasil pemeriksaan awal, MR yang tercatat sebagai warga Bangun Rejo, Gunung Sugih, mengakui telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban selama mereka bersama.
Kapolsek Punggur, Iptu Harizal mengonfirmasi penangkapan tersebut. Penemuan ini langsung disusul dengan pengamanan pelaku ke Mapolsek Punggur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Saat ditemukan, keduanya berada di dalam kontrakan. Pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban," tegas Iptu Harizal pada Selasa (14/7/2026).
Meski pelaku sendiri masih tergolong usia remaja, hukum tidak pandang bulu dalam melindungi hak anak di bawah umur.
Baca Juga:Gadis Lampung Tengah Dihamili Ayah Kandung, Alami Kekerasan Sejak SD
MR kini harus menghadapi konsekuensi serius. Ia dijerat dengan Pasal 473 ayat 2 huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, yang dipadukan dengan UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.