Terkuak Skenario Berdarah Pembunuhan di Sekampung: Korban Ditikam 29 Kali Demi Menguasai Xpander

Isnandar Ahmad tewas akibat 29 luka tusukan dalam pembunuhan berencana dan pencurian di rumahnya, Lampung Timur.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 15 September 2026 | 18:17 WIB
Terkuak Skenario Berdarah Pembunuhan di Sekampung: Korban Ditikam 29 Kali Demi Menguasai Xpander
Tim Gabungan Polda Lampung, Polres Lampung Timur dan Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana serta pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa korban Isnandar Ahmad (41), warga Desa Hargomulyo, Kecamatan Sekampung. [Dok Polres Lampung Timur]
Baca 10 detik
  • Isnandar Ahmad tewas akibat 29 luka tusukan dalam pembunuhan berencana dan pencurian di rumahnya, Lampung Timur.
  • Polisi menangkap dua pelaku bernama Riki Perlian dan Nur Hidayat kurang dari 24 jam setelah kejadian.
  • Kedua tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup karena melanggar pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan.

SuaraLampung.id - Tabir di balik tewasnya Isnandar Ahmad (41), warga Desa Hargomulyo, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur, akhirnya terkuak secara benderang.

Peristiwa berdarah tersebut bukan sekadar perampokan biasa, melainkan aksi pembunuhan berencana yang dieksekusi secara dingin dan teramat sadis.

Hasil autopsi tim medis mengungkap fakta mengerikan. Tubuh korban robek dihujani sedikitnya 29 luka tusukan senjata tajam.

Kerja keras tim gabungan Resmob TEKAB 308 Presisi dan Dit Intelkam Polda Lampung, bersama jajaran Satreskrim Polres Lampung Timur dan Polres Lampung Selatan, membuahkan hasil cepat.

Baca Juga:Fotografer di Lampung Timur Dibantai: Pelaku Diciduk di Bakauheni

Dua eksekutor berdarah dingin, Riki Perlian (26) dan Nur Hidayat (39), berhasil diringkus kurang dari 24 jam.
Bahkan, pelarian tersangka Riki diwarnai drama penangkapan menegangkan di Dermaga Pelabuhan Bakauheni pada Selasa (15/9/2026) subuh sekitar pukul 04.30 WIB.

"Saat hendak melarikan diri menyeberang ke Pulau Jawa, tersangka R melakukan perlawanan aktif yang membahayakan nyawa anggota di lapangan. Petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur (tembakan terarah)," tegas Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu M. Iksir, Selasa (15/9/2026) siang.

Berangkat dari tersungkurnya Riki di Bakauheni, polisi bergerak kilat membekuk rekannya, Nur Hidayat, di kediamannya di Dusun Srikaya, Desa Sukadana Tengah, Lampung Timur.

Iptu M. Iksir membeberkan bahwa aksi keji ini telah dirancang secara matang. Niat jahat bermula dari ambisi kedua pelaku untuk menguasai mobil Mitsubishi Xpander hitam dan barang berharga milik korban.

Sebagai umpan, tersangka Riki menghubungi Isnandar melalui pesan WhatsApp untuk mengajak bertemu pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di arena lomba layang-layang di Kecamatan Sekampung, tempat korban sedang berjualan.

Baca Juga:Modal Printer Rumahan Cetak Uang Palsu, Pria di Lampung Timur Dibekuk Usai Beli Rokok di Warung

Sekitar pukul 03.00 WIB, saat korban berpamitan pulang mengendarai mobilnya, kedua pelaku membuntuti dari belakang secara senyap menunggangi sepeda motor Honda Beat.

Setibanya di rumah korban, kedua pelaku menyelinap masuk tanpa dicurigai. Saat korban yang kelelahan tertidur pulas di sofa ruang tengah, petaka mengerikan itu terjadi.

"Tersangka R langsung menghunuskan pisau jenis garpu dan menusuk perut korban secara bertubi-tubi. Saat korban menjerit kesakitan, tersangka N berperan menyekap dan menutup mulut korban, sementara tersangka R terus memuntahkan tikaman membabi buta hingga korban meregang nyawa di tempat," ungkap Iptu Iksir.

Usai menghabisi nyawa korban, para pelaku menggasak mobil Xpander hitam, perhiasan emas, tas selempang, serta dokumen kendaraan milik korban, lalu meninggalkan sepeda motor mereka sendiri di lokasi dalam kepanikan.

Kini, seluruh barang bukti kejahatan, termasuk sebilah pisau garpu bergagang kayu berlumuran darah, telah disita penyidik.

Atas perbuatan biadabnya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 459 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan/atau Pasal 458, serta Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak