- Seorang pria berinisial YS ditangkap polisi di Padang Ratu, Lampung Tengah, karena melakukan kekerasan seksual terhadap putri kandungnya.
- Tindak asusila yang menyebabkan korban hamil 14 minggu tersebut terungkap saat korban menjalani pemeriksaan kesehatan untuk bekerja luar negeri.
- Pelaku yang melakukan aksinya sejak korban duduk di bangku SD kini terancam hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
SuaraLampung.id - Mimpi seorang gadis di Padang Ratu, Lampung Tengah, untuk merubah nasib dengan bekerja ke luar negeri mendadak berubah menjadi mimpi buruk yang menghancurkan hatinya.
Alih-alih mendapatkan tiket keberangkatan, hasil pemeriksaan kesehatan (medical check-up) justru menguak tabir gelap yang selama ini ia sembunyikan rapat-rapat di bawah ancaman ayah kandungnya sendiri.
Gadis malang tersebut tengah mengandung 14 minggu. Bukan dihamili oleh orang asing, melainkan oleh ayah kandungnya sendiri berinisial YS (46).
Penyelidikan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu mengungkap bahwa penderitaan korban bukanlah hal baru. Ia telah hidup dalam neraka domestik sejak masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Baca Juga:Muslihat Buang Air Kecil: Petaka Kencan Facebook Berujung Perampokan di Lampung Tengah
"Sejak SD, korban kerap mengalami kekerasan fisik jika berani menolak keinginan pelaku. Ketakutan yang ditanamkan selama bertahun-tahun membuat korban bungkam," ungkap Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra, Selasa (7/7/2026).
Kebejatan YS kian memuncak saat korban lulus SMP. Memanfaatkan kesunyian dini hari ketika sang istri tengah terlelap, predator ini berkali-kali melancarkan aksinya. Korban yang terus diancam terpaksa memendam trauma hingga akhirnya putus sekolah.
Titik balik kasus ini terjadi saat korban berniat mengadu nasib sebagai pekerja migran. Hasil pemeriksaan medis yang menyatakan dirinya hamil menjadi pukulan telak yang meruntuhkan benteng ketakutannya.
Dengan sisa keberanian yang ada, ia akhirnya bersimpuh di hadapan sang ibu dan menceritakan segala kekejian yang dilakukan ayahnya.
Mendengar pengakuan yang menyayat hati tersebut, sang ibu yang syok berat tidak tinggal diam. Ia langsung menyeret kasus ini ke ranah hukum.
Baca Juga:Aksi Kilat Tekab 308 Temukan Mobil Paket yang Dicuri di Lampung Tengah
Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk bergerak. Pada Minggu (5/7/2026), YS diringkus tanpa perlawanan oleh Tekab 308 Presisi.
Pakaian korban kini menjadi barang bukti bisu di Mapolsek Padang Ratu yang akan mengantar pelaku ke balik jeruji besi.
Kini, YS terancam menghabiskan sisa hidupnya di penjara di bawah jeratan Pasal 473 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.