- Teknisi CCTV berinisial ADK mencuri saldo rekening senilai empat juta rupiah milik pelanggannya di Tulang Bawang pada Jumat, 3 Juli 2026.
- Pelaku melancarkan aksinya dengan cara diam-diam mengakses aplikasi perbankan saat diminta mengatur sambungan perangkat ponsel korban di rumahnya.
- Polres Tulang Bawang berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan di Dusun Bambu Kuning pada Rabu malam, 12 Agustus 2026.
SuaraLampung.id - Niat hati ingin meningkatkan keamanan rumah dengan memasang kamera pengawas (CCTV), sepasang suami istri di Kampung Gedung Meneng, Tulang Bawang, justru menjadi korban kejahatan. Ironisnya, pelakunya adalah sosok yang selama ini mereka percaya sebagai ahli keamanan digital.
ADK (28), seorang teknisi CCTV yang sudah dikenal korban, kini harus bertukar seragam kerja dengan rompi tahanan. Ia diringkus jajaran Satreskrim Polres Tulang Bawang setelah diduga menyalahgunakan kepercayaan pelanggan untuk menguras saldo tabungan.
Peristiwa ini bermula pada Jumat sore (3/7/2026). Istri korban mengundang ADK ke rumah untuk memperbaiki sekaligus menghubungkan sistem CCTV ke ponsel mereka.
Karena ADK sudah pernah memasang perangkat serupa sebelumnya, tanpa curiga korban menyerahkan dua unit ponsel miliknya dan sang istri agar teknisi tersebut bisa melakukan pengaturan.
Baca Juga:Buron Usai Aksinya Viral, Pasutri Pencuri Laptop Mahasiswi Unila Diringkus di Kontrakan
Namun, di balik gerakan jemari yang seolah sibuk menyetel konfigurasi jaringan, ADK diduga memiliki agenda gelap. Saat ponsel berada di genggamannya, ia diam-diam mengakses aplikasi perbankan BRImo milik istri korban dan mentransfer uang sebesar Rp4.000.000 ke rekening lain.
Aksi ini baru terdeteksi setelah ADK pamit pulang. Istri korban terkejut mendapati notifikasi transaksi keluar yang tidak ia kenal. Saat mencoba dikonfirmasi, ADK sempat berkelit dan membantah mengetahui kata sandi ponsel korban.
Merasa ada yang tidak beres, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang. Di sinilah kepiawaian Tim URC dan Tim 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang diuji.
Melalui penyelidikan mendalam terhadap jejak transaksi dan keterangan saksi, polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku.
Pada Rabu malam (12/8/2026), pelarian ADK berakhir. Petugas menangkapnya di Dusun Bambu Kuning tanpa perlawanan. Di hadapan penyidik, pria berusia 28 tahun itu akhirnya mengakui segala perbuatannya.
Baca Juga:Bukannya Jarah Isi Rumah, Pria di Bandar Lampung Ini Malah Angkut Pagar Milik Warga
"Kami melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan berdasarkan alat bukti yang ada. Tersangka kini sudah kami amankan bersama barang bukti berupa perangkat CCTV dan rekening koran milik korban," tegas Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Afryyadi Pratama.
AKP Afryyadi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak sembarangan memberikan ponsel dalam keadaan tidak terkunci kepada siapa pun.
"Polri hadir untuk memberikan rasa aman, namun kami meminta masyarakat selalu berhati-hati memberikan akses terhadap perangkat elektronik maupun akun perbankan," pungkasnya.