- Pemuda berinisial IM berusia 21 tahun asal Pekon Blitarejo nekat membobol rumah kosong milik Muhammad Aulia Shandi di Pekon Wates pada Selasa, 4 Agustus 2026.
- Pelaku yang merupakan residivis dan dalam pengaruh alkohol justru tertidur pulas di atas kasur korban setelah gagal menemukan barang curiannya.
- Pemilik rumah mengunci pelaku dari luar lalu memanggil polisi, sehingga IM kini diamankan di Polsek Gadingrejo untuk proses hukum.
SuaraLampung.id - Maksud hati ingin menggasak harta benda, apa daya rasa kantuk justru membawa petaka. Itulah nasib apes yang dialami IM (21), seorang pemuda asal Pekon Blitarejo, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu.
Penyebabnya sepele namun menggelitik. Dia tertidur pulas di atas kasur pemilik rumah yang hendak dirampoknya.
Selasa (4/8/2026) pagi di Pekon Wates, Gadingrejo, Pringsewu, mendadak riuh. Muhammad Aulia Shandi (26), sang pemilik rumah, tak pernah menyangka bahwa kunjungannya untuk membersihkan rumah kosong miliknya akan berujung pada penemuan tamu tak diundang.
Saat melangkah masuk sekitar pukul 08.30 WIB, Aulia mendapati pemandangan yang tak lazim. Ruangan rumahnya berantakan, lemari-lemari terbuka paksa. Curiga ada penyusup, ia memeriksa setiap sudut dengan hati-hati.
Baca Juga:18 Nyawa Melayang di Usia Emas: Petaka Human Error di Jalan Raya Pringsewu Tembus 115 Kasus
Alangkah terkejutnya Aulia saat membuka salah satu pintu kamar, di atas kasur yang empuk, seorang pria asing sedang mendengkur halus, terlelap seolah di rumah sendiri.
Alih-alih panik atau berteriak, Aulia menunjukkan ketenangan luar biasa. Tanpa membangunkan sang penyusup, ia perlahan menutup pintu dan menguncinya dari luar.
Tamu tak diundang tersebut terjebak dalam mimpinya sendiri, sementara Aulia segera memanggil warga dan polisi untuk melakukan penjemputan resmi.
Berdasarkan hasil penyelidikan Polsek Gadingrejo, IM ternyata bukan pemain baru. Pemuda ini adalah residivis kasus pencurian yang kembali kambuh.
Sebelum beraksi pada Selasa dini hari, IM mengaku sempat berpesta minuman keras jenis tuak bersama teman-temannya di kawasan rest area.
Baca Juga:Pemuda Pringsewu Mencuri iPhone 13 Pro Milik Sahabat Lalu Dijadikan Kado ke Kekasih
Dalam pengaruh alkohol dan dorongan ekonomi, ia mengincar rumah Aulia yang tampak sepi. Setelah gagal mencongkel pintu belakang dengan linggis, ia nekat memecahkan kaca ventilasi kamar mandi dan merayap masuk.
Namun, setelah lelah mengacak-acak isi lemari dan tak menemukan barang yang diinginkan, efek alkohol dan kelelahan justru membuatnya ambruk di atas kasur korban.
Kapolsek Gadingrejo, Iptu Sugiyanto, mengonfirmasi bahwa pelaku kini telah diamankan bersama barang bukti berupa sebuah linggis dan kursi yang digunakan sebagai pijakan masuk.
"Terduga pelaku sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini penyidik masih mendalami apakah ada keterlibatan pelaku lain dalam aksi ini," ungkap Iptu Sugiyanto.
Kini, IM harus menukar kasur empuk yang sempat ia tiduri itu dengan lantai dingin sel tahanan. Ia dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.
"Gunakan kunci pengaman tambahan dan pastikan penerangan memadai untuk meminimalisir niat jahat," pesan Kapolsek.