- Polda Lampung menetapkan dua tersangka korupsi kredit fiktif di Bank Lampung Pesisir Barat pada 17 September 2026.
- Pelaku membuat Surat Keputusan palsu untuk 173 debitur bodong dalam program pinjaman aparatur desa tahun 2023 hingga 2024.
- Manipulasi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6,7 miliar berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Lampung.
SuaraLampung.id - Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Lampung membongkar skandal korupsi bernilai fantastis di Bank Lampung KCP Pesisir Barat.
Dua orang resmi ditetapkan sebagai tersangka usai bersekongkol menilap uang negara hingga Rp6,7 miliar melalui modus kredit fiktif.
Kedua tersangka tersebut adalah Agung, yang menjabat sebagai Account Officer (AO) pada Bank Lampung KCP Pesisir Barat, serta Edward, seorang Peratin (Kepala Desa) di Kabupaten Pesisir Barat.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Donny Hendridunand, mengungkapkan bahwa keduanya bersekongkol mengelabui sistem perbankan dengan memanfaatkan program pinjaman khusus aparatur desa periode anggaran 2023–2024.
Baca Juga:Apes! Bawa 1 Kg Ganja di Jok Motor, Buronan Pembunuhan di Lampung Akhirnya Dibekuk
"Modusnya adalah kredit fiktif. Para debitur ini sebenarnya bukan aparatur desa, namun mereka dibuatkan SK (Surat Keputusan) palsu seolah-olah berstatus aparatur resmi agar pinjamannya cair," tegas Donny, Kamis (17/9/2026).
Tak tanggung-tanggung, aksi lancung ini menyeret setidaknya 173 nama debitur bodong. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung yang baru saja rampung, total kerugian keuangan negara akibat manipulasi ini mencapai Rp6,7 miliar.
Donny menambahkan, penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang turut menikmati aliran dana haram tersebut. Polda Lampung memberi sinyal bahwa daftar tersangka berpotensi bertambah.
"Fokus penyidikan saat ini masih di wilayah Pesisir Barat. Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk melihat potensi adanya tersangka baru," pungkasnya.
Baca Juga:Penyebab Antrean Biosolar Mengular di Lampung Dibidik: Polisi Sisir SPBU Ancam Cabut Izin