- Pria berinisial S menganiaya kekasihnya berinisial SM hingga tewas akibat cemburu di Lampung Utara.
- Polisi menangkap tersangka di kediamannya dan mengamankan barang bukti berupa pakaian korban serta ponsel.
- Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan terancam hukuman penjara bertahun-tahun.
SuaraLampung.id - Konflik asmara berujung tragedi maut di Kabupaten Lampung Utara. Diduga tersulut api cemburu, seorang pria berinisial S (44) tega menganiaya kekasihnya sendiri, SM (48), hingga meregang nyawa.
Peristiwa nahas tersebut terjadi di Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, pada Senin (14/9/2026) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Korban yang mengalami luka parah sempat dilarikan ke Puskesmas Bukit Kemuning. Namun, takdir berkata lain. SM dinyatakan meninggal dunia tak lama setelah tiba di fasilitas medis tersebut.
Mendapat laporan insiden berdarah itu, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara bergerak cepat.
Baca Juga:Niat Siapkan Lahan Tanam Padi, Petani 80 Tahun di Lampung Utara Tewas Terjebak Kobaran Api
Tim gabungan yang melibatkan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning langsung meringkus tersangka S di kediamannya.
Kasi Humas Polres Lampung Utara Iptu Herawati, mengonfirmasi penangkapan pria berusia 44 tahun tersebut.
"Berdasarkan penyelidikan awal, korban dan tersangka diketahui memiliki hubungan asmara. Cekcok hebat bermula dari rasa cemburu, yang kemudian memicu pertengkaran fisik hingga berujung pada kekerasan fatal yang merenggut nyawa korban," ungkap Herawati, Rabu (16/9/2026).
Dari lokasi kejadian dan tangan tersangka, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti penting yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.
Di antaranya pakaian yang dikenakan korban dengan bercak darah yang masih membekas, rekam medis forensik, serta dua unit telepon seluler milik korban dan tersangka.
Baca Juga:Nyawa Melayang di Ruang Tamu, Pelaku Pembunuhan Banjar Agung Akhirnya Menyerah
Kini, S bersama seluruh barang bukti telah digelandang ke Mapolres Lampung Utara untuk menjalani interogasi intensif terkait kronologi detail kekerasan yang dilakukannya.
"Penyidik masih terus mendalami rangkaian kejadian, motif pasti, serta peran tersangka secara komprehensif berdasarkan alat bukti yang sah," tambah Herawati.
Menariknya, kasus ini berpotensi merembet ke ranah pidana baru. Penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara menemukan indikasi lain yang kini tengah didalami secara khusus, yakni dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang berkaitan dengan lingkaran perkara ini. Polisi memastikan penyidikan berjalan transparan dan tuntas demi keadilan korban.
Atas perbuatan brutalnya menghabisi sang kekasih, tersangka S kini terancam hukuman penjara bertahun-tahun. Ia dijerat dengan Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.