- Polresta Bandar Lampung menggerebek kamar kos di Bumi Waras dan menangkap dua pemuda berinisial DDA dan DRA pada 14 September 2026 dini hari.
- Petugas menyita sebelas butir pil ekstasi seberat 3,60 gram, empat ponsel, serta dua sepeda motor dari lokasi penggerebekan tersebut.
- Kedua tersangka kini diamankan di Mapolresta Bandar Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.
SuaraLampung.id - Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menggerebek kamar kos di Jalan Sanar, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung, pada Senin (14/9/2026) dini hari, sekitar pukul 00.45 WIB.
Hasilnya polisi meringkus dua pemuda berinisial DDA (22) dan DRA (22) yang tertangkap basah menyimpan narkotika golongan I jenis ekstasi. Keduanya tak berkutik saat petugas mendapati belasan butir pil haram siap edar tersimpan di dalam kamar.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Indik Rusmono, mengungkapkan bahwa aksi penggerebekan ini bermula dari keresahan warga sekitar yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi barang haram di lingkungan indekos tersebut.
"Berdasarkan informasi masyarakat, tim kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Saat mendapati kedua tersangka berada di lokasi, petugas seketika melakukan penyergapan dan penggeledahan," jelas Kompol Indik, Rabu (16/9/2026).
Baca Juga:Tolak Setor Uang, Pak Ogah di Bandar Lampung Dibacok Brutal hingga Jari Putus: 1 Pelaku Diciduk
Hasilnya mencengangkan. Petugas menemukan satu klip plastik bening berisi 11 butir pil yang diduga kuat merupakan ekstasi dengan berat bruto mencapai 3,60 gram.
Tak hanya narkoba, polisi juga menyita empat unit telepon genggam yang diduga dipakai untuk bertransaksi serta dua unit sepeda motor milik para tersangka.
"Seluruh barang bukti ditemukan langsung dalam penguasaan kedua tersangka. Saat ini, mereka beserta seluruh barang bukti sudah kami gelandang ke Mapolresta Bandar Lampung guna pemeriksaan intensif," tegasnya.
Hingga kini, penyidik masih terus memburu pemasok utama pil haram tersebut. Polisi juga mendalami peran kedua pemuda ini, apakah sekadar pemakai, kurir, atau bagian dari sindikat pengedar narkotika di kawasan Bandar Lampung.
Atas perbuatannya, masa depan kedua pemuda berusia 22 tahun ini terancam suram. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI No. 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca Juga:BBWS Petakan 5 Zona Merah Banjir di Bandar Lampung: Cek Wilayah Tempat Tinggal Anda