- Ditresnarkoba Polda Lampung menangkap AD, NA, dan IH terkait kepemilikan ganja seberat 1.058 gram pada Juli 2026.
- Penangkapan bermula dari laporan warga di kawasan Teluk Betung Utara dan berujung pada penggerebekan di dua lokasi berbeda.
- Tersangka utama berinisial AD ternyata merupakan buronan kasus pembunuhan tahun 2023 yang kini mendekam di tahanan kepolisian.
SuaraLampung.id - Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Peribahasa ini tepat menggambarkan nasib AD (22). Setelah buron selama tiga tahun lebih atas kasus pembunuhan berdarah di Jalan Pangeran Antasari pada 2023 lalu, pelarian pemuda ini justru tamat gegara kasus peredaran narkotika.
AD dicokok tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung bersama dua rekannya, NA (22) dan IH (22), usai kedapatan membawa satu kilogram ganja kering siap edar di kawasan Teluk Betung Utara.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari Yuyun, membeberkan penangkapan ini bermula dari laporan warga terkait adanya indikasi transaksi narkoba.
Petugas lantas mengintai area parkir penginapan OYO Kanna Jiwa 2 di Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto pada Jumat (24/7/2026) tengah malam sekitar pukul 23.30 WIB.
Baca Juga:Penyebab Antrean Biosolar Mengular di Lampung Dibidik: Polisi Sisir SPBU Ancam Cabut Izin
Gerak-gerik AD dan NA yang mencurigakan di atas sepeda motor Honda Vario merah langsung disergap aparat. Saat bagasi motor dibuka, polisi mendapati sebuah tas hitam besar berisi bungkusan padat berbalut lakban cokelat. Isinya tak lain adalah ganja kering seberat bruto 1.058 gram.
Identitas AD sontak membuat petugas terperangah. Usai diperiksa, pemuda tersebut ternyata masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan kepolisian atas kasus pembunuhan sadis di Jalan Pangeran Antasari pada 2023 silam.
"Petugas menemukan barang bukti ganja 1 kilogram lebih di bagasi motor. Dari pengembangan awal terhadap AD dan NA, mereka mengaku hanya menjalankan instruksi dari pria berinisial IH," ungkap Kombes Yuni, Kamis (17/9/2026).
Tak membuang waktu, tim Ditresnarkoba Polda Lampung langsung melancarkan perburuan kilat ke persembunyian IH. Hanya berselang dua jam, Sabtu (25/7/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB, IH berhasil digerebek tanpa perlawanan di kamar 201 Aquila Family Homestay, Jalan Rasuna Said.
Dari serangkaian penyergapan ini, korps Bhayangkara menyita satu paket besar ganja seberat 1,058 kg, tiga unit ponsel Android, motor Honda Vario, serta dompet dan tas pembungkus narkotika.
Baca Juga:Gerebek Kamar Kos, Polisi Ciduk Dua Pemuda dan Belasan Butir Ekstasi di Bandar Lampung
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Dodi Suryadin, menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memutus mata rantai sindikat narkotika tanpa pandang bulu.
"Pengungkapan ini bentuk komitmen nyata kami dalam membersihkan Lampung dari jeratan narkotika. Setiap aduan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara tegas sesuai hukum," tegas Kombes Dodi.
Kini, ketiga tersangka meringkuk di sel tahanan Subdit 3 Unit 2 Ditresnarkoba Polda Lampung. Mereka dijerat pasal berlapis UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo penyesuaian pidana baru.
Khusus untuk AD, ia tak hanya terancam hukuman berat akibat peredaran ganja, tetapi juga harus bersiap mempertanggungjawabkan dosa lamanya atas kasus pembunuhan yang sempat ia tinggalkan.